Pengaturan Pelaksanaan Demonstrasi Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pola pengaturan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19, penelitian ini digunakan dalam metode hukum normatif karena untuk melihat pertentangan asas hukum, kekaburan norma hingga adanya kekosongan norma yang terkait dengan pengaturan demonstrasi pada masa pandemi. Pada dasarnya demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kelazimannya demonstrasi identik dengan kerumunan yang menggunakan fasilitas umum namun masukknya masa pandemi Covid-19 membuat kegiatan demonstrasi diatur dengan ketat berdasarkan Permenkes No.9 Tahun 2020. Setelah ditelusuri dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada bentuk kekaburan norma dan kekosongan norma dalam pengaturan pelaksanaan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 sehingga perlu kiranya merevsi ulang pengaturan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19
Downloads
References
Bagir Manan, 2006. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung : Alumni
Charles Tilly, 2007, Democracy, New York : Cambridge University Press
Imas Novita Juaningsih.dkk, Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia, Jurnal SALAM, Sosial Budaya Syar’i, Vol.7 No.6.2020
Fahmi Fahmi, Johar, Olivia Anggie., Parlindungan, Selamat. 2021, Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/Vii/2018 Tentang Penerapan Restoratif Justice Dalam Perkara Pidana Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Vol 5, No 2 (2021): Riau Law Jurnal
Jimly Assidiqie, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar 1945 Jakarta : Sinar Grafika
Johar, Olivia Anggie. 2021, Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Vol 15, No 1 (2021): Jurnal Ilmu Lingkungan
Muladi, 2005. Hak Asasi Manusia, Hakikat, Konsep dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat, Bandung : Reifika Aditama