PENGATURAN PELAKSANAAN DEMONSTRASI PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • andrizal andrizal Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Rachmad Oky Saputra Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Covid-19, Peraturan, Demostrasi, Covid-19, Regulation, Demonstration

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pola pengaturan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19, penelitian ini digunakan dalam metode hukum normatif karena untuk melihat pertentangan asas hukum, kekaburan norma hingga adanya kekosongan norma yang terkait dengan pengaturan demonstrasi pada masa pandemi. Pada dasarnya demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kelazimannya demonstrasi identik dengan kerumunan yang menggunakan fasilitas umum namun masukknya masa pandemi Covid-19 membuat kegiatan demonstrasi diatur dengan ketat berdasarkan Permenkes No.9 Tahun 2020. Setelah ditelusuri dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada bentuk kekaburan norma dan kekosongan norma dalam pengaturan pelaksanaan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 sehingga perlu kiranya merevsi ulang pengaturan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19

This study aims to determine the extent of the pattern of regulating demonstrations during the Covid-19 pandemic, this research is used in the normative legal method because it looks at the conflicting legal principles, the vagueness of norms to the existence of a norm vacuum related to the regulation of demonstrations during the pandemic. Basically demonstrations are part of human rights guaranteed in the 1945 Constitution. Usually demonstrations are identical to crowds using public facilities, but the entry of the Covid-19 pandemic has made demonstration activities strictly regulated based on Minister of Health Regulation No. 9 of 2020 but after being traced It can be concluded that there is still a form of norm ambiguity and norm void in the regulation of demonstration implementation during the Covid-19 pandemic as stated in the Minister of Health Regulation No. 9 of 2020 so it is necessary to revise the demonstration arrangement during the Covid-19 pandemic.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrizal, Demonstrasi Mahasiswa Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Jurnal Hukum Respublica
Bagir Manan, 2006. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung : Alumni
Charles Tilly, 2007, Democracy, New York : Cambridge University Press
Imas Novita Juaningsih.dkk, Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia, Jurnal SALAM, Sosial Budaya Syar’i, Vol.7 No.6.2020
Fahmi Fahmi, Johar, Olivia Anggie., Parlindungan, Selamat. 2021, Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/Vii/2018 Tentang Penerapan Restoratif Justice Dalam Perkara Pidana Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Vol 5, No 2 (2021): Riau Law Jurnal
Jimly Assidiqie, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar 1945 Jakarta : Sinar Grafika
Johar, Olivia Anggie. 2021, Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Vol 15, No 1 (2021): Jurnal Ilmu Lingkungan
Muladi, 2005. Hak Asasi Manusia, Hakikat, Konsep dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat, Bandung : Reifika Aditama
Published
2021-12-29
How to Cite
andrizal, andrizal, & Oky Saputra, R. (2021). PENGATURAN PELAKSANAAN DEMONSTRASI PADA MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 188-195. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8910
Abstract viewed = 500 times
PDF downloaded = 606 times