Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

  • Andrizal Andrizal Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Pemilukada, Pelanggaran, Kota Pekanbaru

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk: Pertama, menjelaskan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? Kedua, menjelaskan hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru? Ketiga, menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasai hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis.  Hasil penelitian ini dapat dijelaskan dalam konteks Pemilukada Kota Pekanbaru, penyelesaian hukum pelanggaran pemilu diselesaikan oleh Panwas Kota Pekanbaru terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon. Simpulan penelitian ini: Pertama, penyelesaian hukum pelanggaraan pemilu dalam Pemilukada Kota Pekanbaru selain dari pada tindak pidana pemilu diselesaikan oleh KPU dan Panwaslu. Setiap ada temuan dan laporan dari masyarakat sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh Panwaslu dan hasil kajiannya bentuk rekomendasi disampaikan kepada KPU. Hasil rekomendasi tersebut segera diambil tindakan apakah pelanggaran administrasi atau ada unsur tindak pidana pemilu didalamnya. Kedua, hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam Pemilukada Kota Pekanbaru adalah perangkat peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih kewenangan KPU dan Panwaslu. Ketiga, upaya yang dilakukan dalam penyelesaian hukum pelanggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru dengan cara membangun koordinasi yang baik sesama  unsur penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Panwas dan Bawaslu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Fajar Nugraha dan Atika Mulyandari. Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak Langsung Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Mazahib. Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Volume XV. Nomor 2. Desember 2016.

Arif Ramadhan Sy. Implikasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Terhadap Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Implikasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Terhadap Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. JOM Fakultas Hukum. Volume III. Nomor 2. Oktober 2016.

Herdi Munte Mirza Nasution et.al. Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota (Studi Putusan Sengketa Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Panwas Kota Pematangsiantar Tahun 2015. USU Law Journal. Volume 5. Nomor 1. Januari 2017.

Khairul Fahmi. Menimbang Pengadilan Khusus Pemilu. Majalah Mahkamah Konstitusi. Nomor 40. Mei 2011.

Lusy Liany. Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum, Jurnal Cita Hukum. Volume 4. Nomor 1. Juni 2016.

Refki Mukhliza. Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Pasama Tahun 2010. Artikel. Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Bung Hatta Padang. 2014.

Ramlan Surbakti. 2015. Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Yusri Munaf. Implikasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Tahun 2016 Dalam Perkembangan Demokrasi di Indonesia. Asian Journal of Environment, Volume 1. Issue 1. September 2017.

Zahirman, Penerapan Asas Jujur Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota Pekanbaru ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Jurnal PPKN & Hukum. Volume 10. Nomor 1. April 2015.

Zuli Afrianto. Analisis Peran Aktor Pada Pemilu Kepala Daerah Kota Bandar Lampung /Periode 2010-2015. Tesis. Magister Ilmu Pemerintahan. Program Pascasarjana Magister Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Lampung, 2013.

Published
2018-06-24
How to Cite
Andrizal, A. (2018). Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 151-169. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1454
Abstract viewed = 522 times
full text downloaded = 4406 times