Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt)
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13016Keywords:
Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Anak, Perbuatan CabulAbstract
Salah satu contoh tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan adalah pada Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt yang menyatakan Terdakwa Nuzul Hairi Bin Nurul Huda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah faktor pendidikan, faktor lingkungan atau tempat tinggal. Tindak pidana persetubuhan pada anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran ini ditengarai dari proses perkembangan kebudayaan dan peradaban. Perpindahan norma-norma perilaku daerah budaya barat dan dipelajari sebagai konflik mental atau sebagai benturan nilai kultur. Teori faktor ekonomi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial. Perkembangan perekonomian di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran cenderung belum merata, masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan atau pengangguran. Kondisi itulah yang menyebabkan terjadinya penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti terjadinya tindak pidana persetubuhan pada anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran. Pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt terdiri dari 2 (dua) yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban, orang tua saksi korban merasa sangat keberatan atas perbuatan terdakwa, dan perbuatan terdakwa telah melanggar norma-norma agama. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
References
Patimah. 2018. Analisis Kriminologis Pencabulan yang Dilakukan oleh Wanita Tua Terhadap Anak. Jurnal Poenale Vol. 6 No. 3.
Nurjayadi. 2017. Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 182PID.SUS/2016/PN.SGM), Jurnal Program Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin Makassar.
R. Soesilo. 2006. Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea. Bogor.
Maidin Gultom. 2018. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Refika Aditama. Bandung.
F. L. d. S. A. S. R. W. V. Rafael La Porta, "Investor Protection and Corporate Governance," Journal of Financial Economics, vol. 58, no. 3, 1999.
B. Laputono, "Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak di Kota Ambon," Jurnal Sasi, vol. 17, no. 3, 2011.
JCT Simorangkir. et.al. 2003. Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Rena Yulia. 2010. Perlindungan HukumTerhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Mukti Arto. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Andi Hamzah. 2015. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta.




