Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Perspektif Viktimologi (Studi Putusan Nomor : 168/Pid.B/2022/Pn.Kla)
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13211Keywords:
Kriminologi, Pencurian Kendaraan, ViktimologiAbstract
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang merugikan masyarakat sehingga terhadapnya diberikan reaksi yang negative. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat yaitu kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dikatakan merugikan karena tindak pidana perncurian kendaraan bermotor yang objek sasarannya adalah kendaraan bermotor yang mempunyai mobilitas tinggi dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Sedangkan viktimologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban. Dikatakan sebagai korban karena terdapat beberapa faktor yang membuat orang untuk melakukan kejahatan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan perlindungan hukum terhadap pelaku pencuriam yang turut serta membantu pelaku utama berdasarkan perspektif viktimologi. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan faktor penyebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah faktor lingkungan dan ekonomi. Hal ini dikarenakan adanya ajakan dari seorang teman terkdawa yang mengajak untuk melakukan aksi pencurian tersebut serta faktor ekonomi yang karenakan tingginya tingkat kemiskinan membuat terdakwa tidak segan turut serta melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Serta perlindungan hukum terhadap pelaku pencuriam yang turut serta membantu pelaku utama berdasarkan perspektif viktimologi adalah mendapatkan keadilan yang seadiladilnya karena terdakwa berperilaku baik serta menyerahkan diri nya sendiri ke pihak yang berawajib.
References
Tami Rusli, S.H. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press. Bandar Lampung.
Chazawi, Adami, 2011. Didik M.Arif Mansur & Elisatri Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Chazawi, Adami, 2011. Kejahatan terhadap Harta Benda. Cetakan kedua. Malang, Media Nusa Creative, Anggota IKAPI.
Mihael Sianturi, Muhammad Nazri, Ayu Efrita Dewi (2022). Analisis Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Di Tanjungpinang Kepulauan Riau. Diktum : Jurnal Ilmu Hukum.
Yulia, Rena, 2013. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Edisi Pertama. Yogyakarta, Graha Ilmu.
F. L. d. S. A. S. R. W. V. Rafael La Porta, "Investor Protection and Corporate Governance," Journal of Financial Economics, vol. 58, no. 3, 1999.
B. Laputono, "Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak di Kota Ambon," Jurnal Sasi, vol. 17, no. 3, 2011.
Ridwan Hasibuan, Ediwarman, Asas-Asas Kriminologi, Penerbit USU Press, Medan, 1995
Setiono, 2004,Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS).




