Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum Di Indonesia Dan Praktik Yudisial
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13232Keywords:
Hukum Agraria, Hak Atas Tanah, Kepastian HukumAbstract
Kasus sertifikat hak milik atas tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional secara resmi masih terdapat dibeberapa daerah di Indonesia. Sertifikat hak milik merupakan suatu jaminan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah sehingga pihak yang membuktikan adalah benar pemilik atas bidang tanah tersebut. Dalam penelitian ini, memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah ternyata tidak menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum kepemilikan sertifikat hak atas tanah berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 784/Pdt.G/2019/PNMdn; putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 178/Pdt.G/2021/PNPbr; dan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 40/Pdt.G/2021/PNJmb. Hasil penelitian ini bahwa Kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah menurut sistem hukum di Indonesia adalah tidak memberikan kepastian hak secara mutlak karena meskipun seseorang telah memiliki surat sebagai bukti kepemilikan tanah namun pihak lain tetap dapat menggugat pemilik tanah tersebut.
References
M. Arba, "Hukum Agraria Indonesia," Jakarta, Sinar Grafika, 2013, p. 25.
B. F. Sihombing, "Hukum Tanah Indonesia," Jakarta, Gunung Agung, 2004, p. 10.
F. Yazid, "Pengantar Hukum Agraria," Medan, Undhar Press, 2020, p. 7.
S. Ismaya, "Pengantar Hukum Agraria," Yogyakarta, Graha Ilmu, 2011, p. 33.
U. Santoso, "Hukum Agraria," Jakarta, Kencana Prenada Media, 2012, p. 12.
Z. Asikin, "Pengantar Ilmu Hukum," Jakarta, Rajawali Pers, 2018, p. 28.
B. P. Jaya, "Pengantar Ilmu Hukum," Jakarta, Legality, 2017, p. 5.
S. S. a. D. R. A. H. R. A. P. Susanty, "The Implementation Of Re-Measurement Due To The Difference In The Land Area Listed On Certificates With Factual Land Area (Case Study In Pekanbaru Land Office)," JGH, vol. 4, no. 02, p. 91, 2022.
U. Santoso, "Hukum Agraria," Jakarta, Kencana Prenada Media, 2012, p. 12.
F. Jurd, "Teori Negara Hukum," Malang, Setara Press, 2016, p. 10.
M. T. Azhary, "Negara Hukum," Jakarta, Kencana, 2015, p. 22.
B. J. Nasution, "Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia," Bandung , Bandung, Mandar Maju, 2011, p. 17.
D. Sulistiyowati, "Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertipikat Ganda," Semarang, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2012.
R. L. Elvira, "Kepastian Hukum Sertipikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih," Jember, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2019.
H. A. Hariss, "PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA TANAH PADA BADAN PERTANAHAN DI KOTA JAMBI," Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, vol. 14, no. 4, p. 5, 2014.
H. Susandra, ""Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak atas Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru," Pekanbaru, Tesis Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, 2022.
S. M. Dr. H.M. Arba, in Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2013, p. 25.
B. F. Sihombing, "Hukum Tanah Indonesia," Jakarta, Gunung Agung, 2004, p. 10.
S. Ismaya, "Pengantar Hukum Agraria," Yogyakarta, Graha Ilmu, 2011, p. 33.
F. Jurdi, "Teori Negara Hukum," Malang, Setara Press, 2016, p. 10.
H. Susandra, "Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak atas Tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru," Pekanbaru, Tesis Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, 2022.




