Tindak Pidana Atas Perambahan Hutan Ilegal Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 188/Pid.B/Lh/2020/Pn Sgl
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.20623Keywords:
Tindak pidana, Perambahan Hutan, IllegalAbstract
Penerapan sanksi terhadap perambahan hutan ilegal merupakan bagian penting dari penegakan hukum lingkungan, termasuk dalam konteks Undang-Undang Penegakan Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup atau undang-undang lain yang relevan. langkah yang biasanya dilakukan dalam penerapan sanksi terhadap perambahan hutan ilegal yaitu seperti penegakan Hukum oleh pihak berwenang, seperti lembaga pengawas lingkungan, kepolisian, atau instansi lain yang bertanggung jawab, melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti terkait aktivitas perambahan hutan illegal, penyitaan barang Bukti barang bukti berupa alat, kendaraan, atau hasil perambahan hutan yang disita sebagai bukti pelanggaran hukum, penyidikan dan penuntutan penyidikan dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perambahan hutan ilegal tersebut penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dengan berdasarkan bukti yang ditemukan, pengadilan jika terdakwa terbukti bersalah, sidang pengadilan akan menetapkan sanksi yang sesuai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sanksi tersebut bisa berupa denda, kerugian ganti rugi, atau bahkan hukuman penjara tergantung pada tingkat pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
References
Charda, Ujang, Disiplin Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Subang, Bandung, 2017
Zainal, A. H.A, Hukum Pidana I.Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Community, Gorontalo, 2017
Muladi & Nawawi, B. A, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Penerbit Alumni, Bandung, 1992
Hamzah, A, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986
Hakim,Lukman , Asas Asas Hukum Pidana, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2020.
Charda, Ujang, Pendidikan Pancasila, PT. Raja Garfindo Persada, Depok, 2020
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012
Perkembangan+Tutupan+Hutan+Indonesian, http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/forest_spesies/tentang_forest_spesies/kehutanan/
Pedoman di kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam cetakan k e -2 oleh: kelompok kerja penanganan perambahan di kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam direktorat kawasan konservasi dan bina hujan lindung ditjen perlindungan hutan dan konservasi alam kementerian
Pasal 1 undang-undang republic Indonesia nomor 41 tahun 1999
Pp no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan




