Kendala Dalam Penetapan Legalitas Euthanasia Terhadap Pasien Yang Dinyatakan Secara Medis Sudah Tidak Memiliki Harapan Untuk Hidup Di Tinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.31849/jjyfqf20Keywords:
Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Perlindungan HukumAbstract
Euthanasia adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter. Terkait euthanasia, tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri (the right self of determination) pada diri pasien, yang salah satu unsur utama dari hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum terkait euthanasia di Indonesia? dan bagaimana kendala dalam Penetapan Legalitas Euthanasia terhadap pasien yang dinyatakan secara medis sudah tidak memiliki harapan untuk hidup di tinjau dari aspek hak asasi manusia dan hukum pidana? Kepastian hukum dalam pengaturan euthanasia di Indonesia menunjukkan perlunya sebuah kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk mengatasi kompleksitas isu ini. Tanpa regulasi yang tepat, praktik euthanasia dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus penderitaan kronis atau terminal, dan memunculkan potensi konflik etika serta hukum. Kendala yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terkait dalam penetapan legalitas euthanasia disebabkan oleh dua faktor yaitu: 1) Faktor intern, terdiri dari sudut pandang pasien, sudut pandang dari pihak keluarga pasien, pihak dokter, dan ketidaksiapan masyarakat Indonesia untuk dapat menerima euthanasia; 2) Faktor Ekstern, yaitu: aspek hak azasi, aspek hukum, aspek moral, aspek ilmu pengetahuan, aspek agama, aspek lingkungan dan keadaan, serta aspek masyarakat.
References
(1) Rukman, Auliah Andika. "Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM." Equilibrium: Jurnal Pendidikan 4, no. 1 (2016).
(2) Djoko Prakoso dan Djaman Andi nirwanto, Euthanasia hak asasi manusia dan hukum pidana, cet. ke-1, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984).
(3) Imam Hilman, “Euthanasia: Sebuah Pemikiran”, Harian Pikiran Rakyat, 12 Oktober 2004.
(4) Hanafi M. Yusuf dan Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 1999).
(5) Surat Edaran Ikatan Dokter Indonensia (IDI) No.702/PB/H.2/09/2004 tentang Euthanasia.
(6) Lilik Purwastuti Yudaningsih, Tinjauan Yuridis Euthanasia Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
(7) https://news.detik.com/berita/d-225608/kasus-ny-agian-rs-telah-lakukan-euthanasiapasif.
(8) Indrie Prihastuti, “Euthanasia dalam Pandangan Etika secara Agama Islam, Medis dan Aspek Yuridis di Indonesia”, Jurnal Filsafat Indonesia, Vol. 1 No, 2 tahun 2018.
(9) Ahmad Wardi Muslich, Euthanasia: menurut pandangan hukum positif dan hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo , 2014).
(10) Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2010).
(11) M.Yusup dan Amri Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1999).
(12) Kurnia TS, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, (Bandung: P.T. Alimni. 2007).
(13) Johnny Ibrahim, Teori dan metodologi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).
(14) Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum Edisi Revisi”. (Jakarta: Prenada Media, 2011).
(15) Dessy Sunarsi dan Liza Marina, n.d., Kepastian Hukum Pengelolaan Usaha Jasa Rumah Makan Dan Restoran di Indonesia.
(16) Mario Julyano, dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 1 (1): 13–22, 2019.
(17) Nanda Dwi Rizkia, 2023. “SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM.” PENGANTAR ILMU HUKUM, 2023.
(18) Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum 14 (2): (2014).




