Reposisi Kejaksaan dalam Penegakan Tindak Pidana Perekonomian dan Pembuktian Kerugian Negara

Authors

  • Ryan Rudini Universitas Tadulako
  • Aminuddin Kasim Universitas Tadulako
  • Kamal Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.31849/8mkk3y72

Keywords:

Kejaksaan, Tindak pidana perekonomian, Reposisi

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tujuan menganalisis reposisi fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum tindak pidana perekonomian serta mengidentifikasi implikasi yuridis dan hambatan sosiologis yang dihadapi dalam pembuktian kerugian keuangan negara. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan landasan normatif bagi pergeseran orientasi penegakan hukum dari pemidanaan retributif menuju pemulihan kerugian negara melalui mekanisme denda damai. Namun, efektivitasnya terhambat oleh dualisme definisi kerugian negara, disharmoni regulasi, keterbatasan kapasitas audit forensik, dan lemahnya koordinasi antarlembaga.

References

[1] Z. A. Syah, “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024,” Indonesia Corruption Watch, Jakarta.

[2] K. Sudarmanto, M. A. C. Chairilian, dan K. Sukarna, “Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara,” J. USM LAW Rev., vol. 6, no. 2, hlm. 825–840, Sep 2023, doi: 10.26623/julr.v6i2.7224.

[3] A. Kasim, A. M. Rimi, Abdurrahim, S. Supriyadi, dan A. I. Purnamasari, “Restorative Justice to Prevent Village Fund Corruption Crimes: A Constitutional Law and Indonesian Criminal Law Perspective,” Int. J. Crim. Justice Sci., vol. 18, no. 1, hlm. 97–112, Mei 2023.

[4] O. A. Johar dan M. Haq, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis,” J. Gagasan Huk., vol. 3, no. 02, hlm. 112–122, Des 2021, doi: 10.31849/jgh.v3i02.8905.

[5] Kamal, M. Y. Wahid, dan Haeranah, “Criminal Liability of Terrorism Financing Actors,” Int. J. Glob. Community, vol. 4, no. 2, hlm. 113–122, Jul 2021, doi: 10.33473/ijgc-ri.v4i2.

[6] M. R. M. Tomuka, Jubair, dan T. Y. Lestari, “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila di Wilayah Hukum Kepolisian Sulawesi Tengah,” J. Justitiable, vol. 8, no. 2, hlm. 45–60, Feb 2026, doi: 10.56071/justitiable.v8i2.1633.

[7] R. M. Syakila dan M. Saleh, “Perampasan Aset Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi sebagai Pemulihan Keuangan Negara,” J. Ilmu Huk. Hum. Dan Polit., vol. 4, no. 4, hlm. 762–768, Jun 2024, doi: 10.38035/jihhp.v4i4.2070.

[8] Rahmattullah, “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penghentian Penuntutan Perkara Perpajakan melalui Denda Damai,” Prosec. Law Rev., vol. 2, no. 3, hlm. 29–55, Des 2024, doi: 10.64843/prolev.v2i3.60.

[9] S. Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.

[10] Muladi dan B. N. Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

[11] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

[12] A. Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

[13] B. Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

[14] Surahman, Supriyadi, A. I. Purnamasari, H. Rampadio, dan Muja’hidah Muja’hidah, “Redesain Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan,” J. USM LAW Rev., vol. 6, no. 3, hlm. 1005–1019, Nov 2023, doi: 10.26623/julr.v6i3.6348.

[15] M. Fajar dan Y. Achmad, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

[16] B. N. Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.

[17] A. Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

[18] Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

[19] R. Atmasasmita, Hukum Kejahatan Bisnis: Teori & Praktik di Era Globalisasi. Jakarta: Prenada Media, 2014.

[20] R. I. Sitepu dan Y. Piadi, “Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” J. Rechten Ris. Huk. Dan Hak Asasi Mns., vol. 1, no. 1, hlm. 1–8, Jun 2019, doi: 10.52005/rechten.v1i1.7.

[21] F. Kurniawan, M. S. D. Alghazali, dan A. Fadhila, “Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi,” J. Huk. Lex Gen., vol. 3, no. 7, hlm. 565–588, Jul 2022, doi: 10.56370/jhlg.v3i7.279.

[22] K. D. Zega, “Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Metode Penilaian/Perhitungan Kerugian Negara dalam Teori Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.” Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, 2020.

[23] P. B. Pertiwi dan M. R. D. Quthni, “Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Yuridis Normatif,” Rechtenstudent, vol. 4, no. 2, hlm. 189–202, Agu 2023, doi: 10.35719/rch.v4i2.299.

[24] M. Fadel, A. R. Fardiasyah, dan F. B. Tamza, “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terhadap Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi,” J. Huk. Lex Gen., vol. 6, no. 7, Jul 2025, doi: 10.56370/jhlg.v6i7.2615.

[25] F. Paksi, “Kewenangan Kejaksaan dalam Menentukan Lembaga Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai Bagian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi,” Tesis, Universitas Tadulako, Palu, 2023.

[26] P. Rinwigati, Tindak Pidana Ekonomi dalam RKUHP: Quo Vadis? Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2016.

[27] A. R. Akbari, A. A. Saputro, dan A. N. Marbun, Memaknai dan Mengukur Disparitas: Studi terhadap Praktik Pemidanaan pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, 2017.

[28] I. Gunawan, Peran Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

[29] A. Firmansyah dan I. Setiawan, “Disfungsi Kultural dalam Penegakan Hukum Antikorupsi di Indonesia,” J. Magister Ilmu Huk. Huk. Dan Kesejaht., vol. 9, no. 2, hlm. 37–45, Jul 2025, doi: 10.36722/jmih.v9i2.4583.

Published

2026-06-30

How to Cite

Reposisi Kejaksaan dalam Penegakan Tindak Pidana Perekonomian dan Pembuktian Kerugian Negara. (2026). Jurnal Gagasan Hukum, 8(01), 1-15. https://doi.org/10.31849/8mkk3y72