Analisis Komparatif Larangan Praktik Monopoli: Kajian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dan Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31849/ewqtb114Keywords:
Hukum Islam, Praktik monopoli, LaranganAbstract
Penelitian ini mengkaji larangan praktik monopoli melalui analisis komparatif antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Berbeda dari penelitian-penelitian terdahulu yang umumnya hanya mengkaji salah satu dari kedua sistem hukum tersebut secara terpisah, penelitian ini melakukan pembedahan komparatif sistematis terhadap empat aspek: definisi konseptual, mekanisme penegakan, sanksi, dan prinsip-prinsip yang eksklusif dimiliki salah satu sistem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ihtikar dalam hukum Islam dan monopoli dalam UU No. 5/1999 memiliki kesamaan filosofis dalam mencegah kerugian publik, namun berbeda pada cakupan objek, lembaga pengawas (Al-Hisbah dibandingkan KPPU), mekanisme penegakan, serta corak sanksi (ta’zir yang fleksibel dibandingkan sanksi administratif-pidana yang baku). Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum ekonomi Islam mengatur secara eksplisit larangan gharar, tadlis, dan najasy yang tidak diatur secara tersendiri dalam UU No. 5/1999, sehingga berpotensi melengkapi kekosongan normatif dalam hukum positif No. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi kedua sistem berpotensi menciptakan kerangka pengawasan pasar yang lebih komprehensif, menggabungkan kepastian hukum formal dengan dimensi etika substantif.
References
[1] S. Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2012, pp. 122–123.
[2] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007, pp. 88–92.
[3] A. Rahmaniah, "Konsep Ihtikar dalam Hukum Islam (Studi Komparatif terhadap Monopoli dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)," Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2009.
[4] EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah dan Bisnis Islam, "Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Islam," EKSYAR, vol. 8, no. 2, 2021. [Online]. Available: https://ejournal.staimta.ac.id/index.php/eksyar/article/view/190
[5] Penulis Akademik, "Konsep Ihtikar dalam Perspektif Fuqaha dan Perbandingannya dengan Konsep Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," Jurnal Hukum Bisnis Syariah, 2018. [Online]. Available: https://www.academia.edu/49856822
[6] Penulis Akademik, "Konsep Monopoli dalam Tinjauan Bisnis Islam," ResearchGate, 2018. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/325084527
[7] Penulis Akademik, "Al-Hisbah Contextualization in the Business Competition Law in Indonesia," Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, vol. 6, no. 2, pp. 219–234, 2019. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/357584172
[8] JURISTA: Jurnal Hukum dan Keadilan, "Sistem Pengawasan Distribusi dalam Perspektif Teori Al-Hisbah," JURISTA, vol. 9, no. 1, Jun. 2025. [Online]. Available: https://jurista-journal.org/index.php/jurista/article/download/252/146/988
[9] Penulis Akademik, "Perspektif terhadap Larangan Praktik Monopoli: Studi Komparatif UU No. 5 Tahun 1999 dan Hukum Bisnis Islam," Jurnal MR-BEST, 2025. [Online]. Available: https://jurnalbest.com/index.php/mrbest/article/download/315/147
[10] Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, "Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam," Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, vol. 1, no. 3, pp. 323–327, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/download/505/515/1469
[11] Penulis Akademik, "Monopoli dalam Perspektif Jarimah Ta'zir (Studi Putusan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ResearchGate, 2018. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/330252920
[12] D. D. Herawati, "Praktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025," RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 2026. [Online]. Available: https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/8610
[13] Universitas YARSI, "Larangan Hoarding/Ihtikar: Perspektif Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Islam," yarsi.ac.id. [Online]. Available: https://www.yarsi.ac.id/larangan-hoarding-ihtikar-perspektif-hukum-nasional-indonesia-dan-hukum-islam
[14] NU Online, "4 Tingkatan Sanksi dalam Hukum Islam, dari Hudud hingga Ta'zir," islam.nu.or.id. [Online]. Available: https://islam.nu.or.id/syariah/4-tingkatan-sanksi-dalam-hukum-islam-dari-hudud-hingga-ta-zir-S0FXq
[15] Mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012, pp. 44–47.
[16] E. Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Gramata Publishing, 2010, pp. 44–49.
[17] Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2009, pp. 108–115.
[18] S. A. Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2014, pp. 78–80.
[19] S. Margono, Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, 2009, pp. 67–68.
[20] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
[21] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yetti, Dedy Felandry Azhari, Tri Anggara Putra, Nurlaili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




