Membangun Citra Positif Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Upaya Memperkuat Legitimasi

  • Rosy Febriani Daud Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Indonesia
  • Slamet Haryadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Indonesia
Keywords: Citra positif, sengketa pilkada, legitimasi

Abstract

Pelanggaran pilkadabisa terjadi dari awal perencanaan, persiapan, serta tahapan hingga perhitungan suara hasil pilkada. Pelanggaran pilkada adalah berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Permasalahan tersebut berimplikasi pada daftar pemilih, hak memilih, dan perhitungan suara. Tidak terdaftarnya seseorang dalam daftar pemilih dapat berimplikasi terhadap hilangnya hak pilih sebagai masyarakat atau warganegara. Lalu daftar pemilih yang tidak terdaftar dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan yaitu penggelembungan suara untuk memenangkan paslon yang sudah terikat kerjasama. Melihat permasalahan diatas, dirumuskan suatu masalah yaitu bagaimana membangun citra masyarakat terhadap penyelesaian sengketa pilkada dalam upaya memperkuat legitimasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus(CaseApproach). Sengketa Pemilu terbagi dua: sengketa dalam proses Pemilu dan sengketa pada tahapan akhir yaitu perselisihan hasil Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adil, M. M. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia. LEX ADMINISTRATUM, 8(1).

Agus Riswanto, S. H. (2020). Melawan oligarki 2020. Nas Media Pustaka.

Amalia, P. C. (2017). Model Penyelesaian Sengketa Alternatif Dalam Sengketa Administrasi Pemilihan Umum Di Provinsi Jawa Timur Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Anggreni, I. A. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 227-236.

Anugrah, E. H. (2019). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Makassar Tahun 2018 (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

AS, W. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Sengketa Pemilihan Umum oleh Bawaslu (Studi Kasus Bawaslu Mamuju Tengah) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Ayu, R. W. (2022). Peran Bawaslu Provinsi Lampung Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi BAWASLU Provinsi Lampung) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung).

Daud, R. F., & Haryadi, S. Membangun Citra Positif Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Upaya Memperkuat Legitimasi.

Habibi, A. (2020). Menggugat Demokrasi Lokal. Deepublish.

Harahap, D. A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksana Pengawasan Pilkada Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam Mewujudkan Demokrasi di Daerah. Jurnal Mercatoria, 10(1), 10-17.

Ilham, P. U. (2022). Tinjauan Fiqh Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan MA Nomor 1 P/Pap/2021 Tentang Pembatalan Putusan KPU (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG).

Kandito, W., Paskarina, C., & Solihah, R. (2022). Evaluasi metode registrasi data pemilih dalam jaminan perlindungan hak untuk memilih (Studi Registrasi Data Pemilih di Apartemen Kalibata City). MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 341-361.

Sihotang, M. H. C., Simamora, J., & Siallagan, H. (2022). Analisis Yuridis Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Penyelesaian Tahapan Akhir Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah. NOMMENSEN JOURNAL OF CONSTITUTIONAL AND ADMINISTRATIVE LAW, 1(1), 56-72.

Suantara, I. G. (2021). Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Menganulir Peraturan Yang Dibuat Oleh Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Private Law, 1(1).

Sulistiono, Bambang, Suparnyo Suparnyo, Sulistiono, B., Suparnyo, S., & Subarkah, S. (2017). Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Perkara No. 2/PHP. BUP-XV/2017 Pilkada Di Jepara Tahun 2017 (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Gugatan Hasil Suara dalam PILKADA di Jepara Tahun 2017 No. 2/PHP. BUP-XV/2017). Jurnal Suara Keadilan, 18(2).

Surbakti, R. (2016). Penegakan Hukum dan Pilkada. Diakses pada, 5.

Sutrisno, C. (2017). Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 2(2), 36-48.

Van FC, L. L., Suci, A., Simabura, C., Yandra, A., Sadjati, E., Faridhi, A., & Widayat, P. (2021). Politisasi Senat Akademik dan Relasinya dengan Konflik Kepentingan dan Perilaku Korupsi di Perguruan Tinggi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 373-391.

Vickery, C. (2011). Pedoman untuk Memahami, Menangani dan Menyelesaikan Sengketa Pemilu. Washington DC: IFES.

Widodo, B. E. C. (2016). Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2015 dalam Perspektif Electoral Justice System. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 9-23.

Yandra, A. Politik Recalling dalam Parlement Riau 2014-2019. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(25), 1-9.

Published
2022-09-21
How to Cite
Daud, R. F., & Haryadi, S. (2022). Membangun Citra Positif Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Upaya Memperkuat Legitimasi. JOELS: Journal of Election and Leadership , 3(2), 102-111. https://doi.org/10.31849/joels.v3i2.9013
Abstract viewed = 383 times
PDF downloaded = 455 times