PENENTUAN NILAI KERUGIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN PADA POLRES SIAK
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai penentuan nilai kerugian dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian ringan, menganalisa hambatan dalam penentuan nilai kerugian dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian ringan dan menganalisa upaya apa yang dapat dilakukan agar penentuan nilai kerugian dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian ringan pada Polres Siak berkeadilan, Metode Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum sosiologis, dimana dalam penelitian ini dilakukan secara langsung kelapangan untuk mengumpulkan data primernya mengenai penentuan nilai kerugian dalam perkara tindak pidana pencurian ringan, bagaimana peranan penyidik dalam menentukan nilai kerugian dalam perkara pencurian di wilayah hukum Polres siak, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Siak dalam penentuan nilai kerugian, korban lah yang menentukan nilai kerugian barang yang dicuri dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian memang menjadi sesuatu yang harus benar-benar diperhatikan, tetapi belum adanya regulasi yang menjadi pedoman bagi penyidik bagaimana prosedur dan siapa yang harus menaksir nilai kerugian, Beberapa persoalan dalam penentuan nilai kerugian dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian antara lain belum ada pedoman dan regulasi bagaimana seharusnya dalam menghitung kerugian materil dari korban, sehingga penyidik dalam menentukan nilai kerugian materil barang, penyidik menanyakan kepada korban sebagai pemilik barang yang dicuri, sehingga sering terjadi perdebatan antara penyidik dan penasehat hukum korban mengenai nilai kerugian, sehingga dalam penentuan nilai kerugian terkendala oleh belum adanya regulasi atau pedoman yang menjadi standar untuk menaksir nilai kerugian korban dalam perkara tindak pidana pencurian.
