TANGGUNG JAWAB HUKUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DALAM PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Authors

  • Muhammad Agung Swasono Universitas Lancang Kuning
  • Irawan Harahap Universitas Lancang Kuning
  • Indra Afrita Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Limbah Medis, Hukum Pusat Kesehatan Masyarakat, Tanggung Jawab

Abstract

Pembuangan dan pemusnahan limbah medis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tindakan petugas selalu memperhatikan bahwa limbah klinik harus dibakar (insinerasi), atau ditimbun dengan kapur dan dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam pengelolaan limbah medis di Kabupaten Kuantan Singingi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum sosiologis. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Hukum Pusat Kesehatan Masyarakat (Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam Pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Kuantan Singingi secara regulasi tanggung jawab hukum masih sejalan dengan amanat dari peraturan perundang-undangan, semua responden mengetahui tentang kewajiban fasilitas kesehatan harus melakukan pengelolaan limbah medis. Implementasi Tanggung Jawab Hukum Pusat Kesehatan Masyarakat (Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam Pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Kuantan Singingi banyak yang belum memiliki pengelolaan limbah yang memadai termasuk belum terpenuhi lamanya penyimpanan limbah B3 yakni paling lama 2x24 jam, dari tiga Puskesmas yang diteliti, hanya satu Puskesmas yang memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang sesuai peruntukkan, yaitu Puskesmas Cerenti, dari 3 (tiga) Puskesmas yang telah diteliti kesemuanya tidak ada yang dapat melakukan pengolahan limbah medis sendiri/internal apalagi secara eksternal, hanya terdapat memiliki Memorandum of Understanding (MoU) untuk penyelenggaraan dengan pihak ketiga.

Published

2024-07-15