PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI KABUPATEN BENGKALIS

Authors

  • Salahuddin Universitas Lancang Kuning
  • Irawan Harahap
  • Sandra Dewi

Keywords:

Perjanjian Kerja , Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja

Abstract

PKWT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk mengadakan hubungan kerja untuk waktu tertentu atau untuk pekerjaan yang bersifat sementara, atau lebih tepat disebut perjanjian kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Undang-Undang No. 13 Tahun  2003 dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di Kabupaten Bengkalis. Sosiologi empiris akan digunakan sebagai metodologi penelitian. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten Bengkalis  dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan dalam hal implementasi di lapangan, seperti kurangnya dokumentasi sehingga belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh kurangnya personel yang memahami ketentuan yang berlaku. Usulan penelitian ini menyangkut perlindungan hukum terhadap karyawan dalam kontrak kerja, jika dilihat melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sudah cukup protektif, namun dari sisi pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan agar segala peraturan perundang-undangan  manakah yang paling baik diterapkan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi tanpa kecuali? Kontrak kerja waktu tetap harus dibuat secara tertulis antara pemberi kerja dan pekerja dengan persetujuan bersama kedua belah pihak, dan  kedua belah pihak harus mampu bernegosiasi agar isi kontrak tidak merugikan salah satu pihak.

Downloads

Published

2025-06-23