RESTORATIVE JUSTICE PADA PENCURIAN RINGAN BUAH SAWIT DI ROKAN HULU
Keywords:
Keadilan Restoratif , Rokan Hulu, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana pencurian ringan buah tandan kelapa sawit marak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu, terutama di perkebunan milik warga dan perusahaan. Fenomena ini menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum, khususnya menyangkut efektivitas penerapan Pasal 364 KUHP juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyelesaian hukum serta akibat hukum yang timbul terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum sosiologis dengan kombinasi pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terstruktur, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian hukum di tingkat kepolisian lebih menitikberatkan pada penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Meskipun demikian, pendekatan ini belum sepenuhnya efektif. Banyak pelaku kembali mengulangi perbuatannya karena tidak mendapatkan efek jera, sementara pelaku lain melarikan diri karena adanya larangan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum positif belum berjalan optimal dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan. Diperlukan penataan ulang strategi penegakan hukum agar lebih menjamin efek jera dan mencegah residivisme terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan.
