EFEKTIVITAS PENERAPAN UU NO. 3 TAHUN 2020 DALAM MENANGANI PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Authors

  • Yurdaningsih Universitas Lancang Kuning
  • Eddy Asnawi
  • Slim Oktapani

Abstract

Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan, meskipun telah terdapat regulasi yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum terhadap aktivitas ini masih menemui berbagai kendala, baik dari aspek regulasi, koordinasi antar lembaga, maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan regulasi tersebut dalam menangani pertambangan emas ilegal serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, serta penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih lemah akibat lemahnya koordinasi antar instansi, keterbatasan sumber daya pengawasan, serta faktor sosial ekonomi masyarakat yang sulit beralih dari sektor pertambangan ilegal. Selain itu, dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PETI cukup signifikan, terutama terkait pencemaran air dan degradasi lahan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa strategi penanggulangan PETI harus dilakukan melalui pendekatan multidimensi, mencakup penegakan hukum yang lebih ketat, program alternatif ekonomi bagi masyarakat, serta edukasi terkait dampak lingkungan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan solusi yang berkelanjutan dan efektif dalam menangani pertambangan emas ilegal.

Downloads

Published

2025-06-19