Konsep Hukum Perlindungan Masyarakat Terhadap Pencemaran Udara Akibat Kegiatan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

  • Irawan Harahap
  • Olivia Anggie Johar

Abstract

Pencemaran lingkungan saat ini banyak  terjadi,  terutama  di lingkungan industri dan pabrik dengan kepadatan penduduk yang relatif tinggi, sehingga pencemaran baik dari limbah maupun logam berat tidak dapat dihindari lagi. Salah satu penyebab pencemaran yang paling umum adalah pembuangan secara langsung limbah pabrik dan komersial ke alam yang tidak diolah terlebih dahulu, asap pabrik yang dapat mencemari udara, penggunaan pestisida yang berlebihan, serta penggunaan bahan bakar klorin (penghancur) dan bahan kimia berbahaya lainnya. Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah harus terus berupaya menjamin perlindungan lingkungan hidup negara melalui berbagai program yang sesuai dengan koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan pekerjaan perlindungan lingkungan, negara telah mengeluarkan banyak kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup dan salah satu produk hukum yang paling penting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times