Edukasi Hukum Remaja Mesjid Paripurna Nurul Ilmi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Olivia Anggie Johar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Tri Novita Sari Manihuruk Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Yusuf Daeng Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Remaja Masjid Paripurna Nurul ILMI, penyalahgunaan, Narkotika

Abstract

Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya).Permasalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah meluas dan sangat mengkhawatirkan, tidak saja di perkotaan, melainkan juga menjangkau ke perdesaan. Kota Pekanbaru khususnya di Kecamatan rumbai merupakan salah satu kecamatan yang mulai laju pertumbuhannya. Kecamatan rumbai ini sendidri memiliki 8 (delapan) kelurahan, salah satu nya Kelurahan Sri Meranti. Penyebaran permasalahan narkotika ini juga beriringan dengan pesatnya perkembangan zaman. Pesat nya perkembangan masyarakat menimbulkan kemungkinan yang besar untuk terjadinya kasus-kasus atau permasalah penyalahgunaan narkoba. Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten

Pendekatan untuk menyelesaikan persoalan mitra dengan program yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu realisasi pengabdian adalah ceramah/penyuluhan disertai dengan dialog, dengan  prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah/penyuluhan dan dialog dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan sesuai kebutuhan mitra selama masih dalam jangka waktu program.

Nantinya dalam program pengabdian ini akan menghasilkan artikel ilmiah sesuai dengan rencana kegiatan pengusul, sedangkan bagi mitra adalah meningkatnya pengetahuan mengenai bagi mitra adalah meningkatnya pengetahuan mengenai penegakan hukum pidana dalam kasus penyalahgunaan Narkotika.

References

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal:

Amin, R., & Manalu, I. (2021). Penyuluhan hukum upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di kalangan remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat UBJ, 4(2), 179-190.

Daeng, M. Y., Johar, O. A., & Manihuruk, T. N. S. (2024). Sosialisasi Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Premanisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kepada Organisasi Pemuda Pancasila Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru. SOCIALI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1-13.

Darmin, D., Gufran, G., Fitrah, M., & Noris, M. (2023). Edukasi Anti-Narkoba dan Penyuluhan Hukum Bagi Siswa dan Remaja di Desa Kerampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima: Anti Narkoba, Penyuluhan Hukum, Remaja. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2436-2443.

Hamid, A., Natsir, N. I., Ardiansyah, R., & Nurfatlah, T. (2023). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA KEDIRI, KECAMATAN KEDIRI, KABUPATEN LOMBOK BARAT. Prosiding PEPADU, 5(1), 334–341. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/713

Johar, O. A., & Fahmi, F. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Gagasan Hukum, 2(1), 17-33.

Johar, O. A., & Daeng, Y. (2021). Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai PesisirKota Pekanbaru: Counseling on Criminal Law Enforcement in Narcotics Abuse Cases in Meranti Pandak Village, Rumbai Pesisir District, Pekanbaru City. CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement, 1(1), 39-47.

Munawar, A., Aini, M., Inayati, R., & Adhani, M. F. (2023). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Di SMA Negeri 2 Karang Intan. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 3(1), 24–39. Retrieved from https://jpsdm.bdproject.id/index.php/jpsdm/article/view/41

Navisa, F. D., Rahmawati, M. L., Hendriawan, M. R., Istiqomah, S., Iftiati, I., Akbar, R., ... & Azizah, H. (2020). Penyuluhan Hukum Untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 1(3), 251-258.

Nisa, A. K. (2023). PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA DI PONDOK PESANTREN AL SHOULATIYAH PADANGSIDIMPUAN. Glow: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 48-53.

Saputra, R., & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(01), 9-19.

Buku:

Eva Achjani Zulfah, Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011

Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012

Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Siswanto, Politik Hukum Dalam UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum (cetakan ke 4), Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Sumber Internet

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-maksimal-bagi-pengedar-narkoba-lt52688677e81e4/

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Downloads

Published

2024-08-20