PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI TRADING EMAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Abstract
Berdasarkan permasalahan yang terjadi maka persoalan prioritas yang disepakati untuk diselesaikan dengan melakukan penelitian Bagaimana perlindungan Hukum Investasi trading emas berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi?. Penelitian dalam artikel ini melalui pendekatan yuridis normatif atau studi kepustakaan dan dokumen yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hokum lainnya yang berkaitan dengan jaminan kepastian dan perlindungan hokum investasi emas. Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
Downloads
References
Grafika, Jakarta.
Salim, Joko, Jangan Investasi Emas sebelum Baca Buku Ini !.(Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010)
Khotimah, Cindy Aulia, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)”, Bussiness Law Review, (2015)
http://archive.kaskus.co.id/thread/15077512/490
Investasi bodong, http://idenyadini. b logspot.com /2012/02 /investasi-bodong_19.html,
Mengenal Ragam Tawaran Investasi Emas, http://bit.ly/A5Nuoc
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komuditi.
Copyright (c) 2022 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License