Analisis Penegakan Hukum Terhadap Budaya Tertib Berla lulintas di Pulau Karimun

  • Muhammad Zikri
  • Yudhi Priyo
  • Triana Dewi
Keywords: Penegakan Hukum, Lalu Lintas, Karimun

Abstract

Bagaimana Implikasi Penegakan Hukum Terhadap Budaya Tertib Berlalu Lintas Di Pulau Karimun? Dan Bagaimana faktor hukum dan non hukum dalam Implikasi Penegakan Hukum Terhadap Budaya Tertib Berlalu Lintas Di Pulau Karimun, Bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa penegakan hukum terhadap budaya tertib berlalulintas serta mengetahui faktor hukum dan non hukum apa aja yang dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Pulau Karimun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data sekunder seperti merujuk pada peraturan perundang-undangan, teori hukum, asas-asas hukum dan karya ilmiah para sarjana (doktrin). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh 1). Kondisi lalulintas jalan raya di Pulau Karimun yang belum memadai, 2). Rendahnya kesadaran masyarakat Pulau Karimun terhadap budaya tertib berlalulintas serta 3). Menggali sejauh mana peran penegak hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum bidang lalulintas terhadap pengguna jalan raya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

dicky, Febri Ragil Saputro. “Analisis Pengaruh Disiplin Pengendara, Penegakan Hukum, Kondisi Motor Dan Jalan Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas (Studi Kasus Pengendara Roda Dua Di Jl. Raya Kudus-Pati).” Skripsi, 2022.

El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Prenada Media, 2017.
Harahap, Fedryk Soaloon. “Kendaraan Bermotor Terhadap Siswa / I Sma Di Pulau Karimun” 4, No. 2 (2019): 43–70.

Hikmah, Nurul. “Efektivitas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengirim Pesan Mesum Melalui Media Elektronik.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2019.

Irwansyah. Penelitian Hukum. Edited by Ahsan Yunus. 2nd ed. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Ismail, Nurhasan. “Efektivitas Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas.” Journal of Indonesia Road Safety 1, no. 1 (2018): 17. https://doi.org/10.19184/korlantas-jirs.v1i1.14771.
Manan, Abdul, and others. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Kencana Prenada Media Group, 2014.

Mulyadi, Lilik. “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., Ll.M.” Jurnal Hukum Indonesia 8, no. 2 (2009): 1–29.

Pemerintah Kabupaten Karimun. “Sejarah Karimun.” karimunkab.go.id, 2022. https://karimunkab.go.id/sejarah-karimun/.

Presiden Republik Indonesia. “UU No.22 Tahun 2009.Pdf,” 2009.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum,. Cetakan ke. Jakarta: CV.Rajawali Pers, 1999.

Tinggi, Sekolah, and Ilmu Kepolisian. “Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem E-Tilang Agung Asmara A Wahyurudhanto Sutrisno.” Jurnal Ilmu Kepolisian | 13 (2019): 187–202.

Tunggul Manurung. “14 Operasi Seligi, 1.156 Pelanggar Lalu Lintas Di Karimun.” batampos.co.id, 2022. https://kepri.batampos.co.id/14-operasi-seligi-1-156-pelanggar-lalu-lintas-di-karimun/.
Published
2022-11-30
How to Cite
Zikri, M., Priyo, Y., & Dewi, T. (2022). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Budaya Tertib Berla lulintas di Pulau Karimun. Jurnal Hukum Respublica, 22(1). Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/12103
Abstract viewed = 198 times
PDF downloaded = 400 times