PELAKSANAAN AKAD MUDARABAH DI PT BANK RIAU KEPRI SYARIAH

  • Muhammad Azani
  • Hasan Basri
Keywords: Akad Mudarobah, Kreditur, Debitur

Abstract

Studi ini menganalisis tentang pengaturan akad mudarabah, Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah, dan Upaya mengatasi Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah. Pelaksanaan akad mudarabah di PT Bank Riau Kepri terdapat dalam Siklus yang mengacu pada Pasal 231 KHES. Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah adalah a) Debitur menggunakan modal akad mudarabah diluar yang ditandatangani dalam akad, b) Debitur Lalai dan dan kesalahan yang disengaja mudharib. c) Debitur menyembunyikan keuntungan dengan menulis laporan keuangan yang tidak transparan. Upaya mengatasi Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah adalah a) PT Bank Riau Kepri memberikan pemahaman tentang akibat hukum dalam isi akad terkait peruntukan dana mudharabah, b) PT Bank Riau Kepri Syariah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala terhadap akitvitas usaha debitur, dan c) Penguatan kapasitas debitur dalam akuntabilitas dan transparansi pembukuan kegiatan usaha

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Toeri Akad Dalam Fiqh Muamalat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007).

Anzaldúa, Gloria, “How to Tame a Wild Tongue,” in Borderlands: The New Mestiza – La Frontera (San Francisco: Aunt Lute Book Company, 1987).

Brestovci, Faik, Iset Morina, and Rrustem Qehaj, Civil Procedure Law Contested Procedure, (Pristina: University of Prishtina, 2017).

Kelsen, Hans, Pure Theory of Law, trans. Raisul Muttaqien (Bandung: Nusamedia, 2006). Sarono, Agus, Analisis Problem Pembiayaan Mudharabah.
Skolimowski, Henryk, Eco-Philosophy, Designing New Tactics for Living (London: Marion Boyars, 1981).

Subekti, Hukum Perjanjian, (Tanpa Kota Penerbit: PT Intermasa, 1979.

Tylor, Edward B., Researches into the Early Development of Mankind and the Development of Civilization, ed. Paul Bohannan (Chicago: University of Chicago Press, 1964)

B. Jurnal, Tesis Dan Artikel
Firmanda, Hengki, “Kontrak Karya Pertambangan dalam Perspektif Filsafat Lingkungan” (Disertasi, Universitas Gadjah Mada, 2019), 28.

Iqsandri, Rai, “ISIS, HAM, Teroris dan Makar”, Riau Pos, 23 Agustus 2014, 4.

Kadaryanto, Bagio, “Badan Pemusyawaratan Desa dalam Tiga Periode Pemerintahan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2011): 14.

Lubis, Aswadi, Agency Problem dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah, Jurnal Alqalam, Volume 33, No. 1, Januari-Juni 2016, hlm. 55.

C. Peraturan

Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPbs.

Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).



D. Internet

“Asap: Bencana atau Rencana”, The Columnist, diakses 24 Januari, 2020, https://thecolumnist.id/artikel/asap-bencana-atau-rencana-230.

Hasan, Devie Rachmat Ali, “Asap: Bencana atau Rencana”, The Columnist, 24 September, 2019, https://thecolumnist.id/artikel/asap-bencana-atau-rencana-230.

Heck, Richard Kimberly, “About the Philosophical Gourmet Report,” 5 Augustus, 2016, http://rgheck.frege.org/philosophy/aboutpgr.php.

“Illinois Governor Wants to 'Fumigate' State's Government,” CNN online, 30 Januari, 2009, http://edition.cnn.com/2009/POLITICS/01/30/illinois.governor.quinn/.

Irfansyah, “Syari’ah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau dari Asas Utilitas dan Maslahah”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 5, no. 2 (2014): 254, http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2793.
Published
2022-11-30
How to Cite
Azani, M., & Basri, H. (2022). PELAKSANAAN AKAD MUDARABAH DI PT BANK RIAU KEPRI SYARIAH. Jurnal Hukum Respublica, 22(1). Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/12104
Abstract viewed = 236 times
PDF downloaded = 197 times