Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Perkara ZinaSesama Jenis Menurut Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Aceh
Abstract
Zina merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang menurut sistem hukum Islam, sistem hukum Indonesia, dan sistem hukum adat. Akhir- akhir ini terjadi peningkatan perselingkuhan sesama jenis. Yang menurut hukum Islam, sama sekali dilarang. Berbeda dengan di Aceh, pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perzinahan yang diatur dalam qanun ini tidak terbatas pada pidana yang diikat oleh perkawinan dengan orang lain, tetapi juga dapat dijatuhkan dengan hukuman perzinahan terhadap dua pasang orang yang belum kawin jika mereka melakukan perzinahan. Homoseksual sering disebut Liwath dalam Islam. Kebudayaan Aceh yang diwujudkan dalam kehidupan adat, lahir dari pengkhianatan terhadap syariat Islam. Hukum adat, khususnya di Aceh, memiliki arti penting dibandingkan dengan hukum biasa. Kehadiran hukum adat di kalangan masyarakat adat Aceh tidak dapat diselesaikan karena sudah mendarah daging di dalamnya.
Downloads
References
Abbas, Syahrizal, Hukum Jinayat dan Hukum Acara jinayat (dinas Syariat Islam di Aceh, 2015)
Din, Mohd., Stimulansi Pembangunan Hukum Pidana Nasional Dari Aceh Untuk Indonesia, (Unpad Press: Bandung, 2009)
Djubaedah, Neng, Perzinaan Dalam Perundang – Undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2010
Harun, Mohd., Memahami Orang Aceh, (bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2009) Iskandar, Mizaj, Otoritas Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat Diaceh,
2020(Dinas Syariat Islam Aceh: Aceh)
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, (terj: Moh. Nabhan Husein), (Bandung: Alma’arif, 1987 jil.9)
Safrijal, Arifil, penerapan sanksi adat dalam penyelesaian perkara adat perkara pidana dalamqanun jurnal ilmu hukum, No. 59 Th. XV (april, 2013)
Soerodibroto, Soenarto, KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Raad, Hoge, Edisi Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2019
Widyanto, Anton, implementasi fiqh in concreto, sebuah reorientasi metodologis pelaksanaan syariat islam di NAD, (Banda Aceh: Dinas Syariah Islam Aceh, 2007)
Zuhaili, Wahbah, Fiqh Islam Waadillatuhu, terjemahan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, Gema Insani, Jakarta, 2011
B. Jurnal
Bahri, Syamsul, pelaksanaan syariat islam di aceh sebagai bagian wilayah negara kesatuan republic indonesia (NKRI), jurnal dinamika hukum vol. 12 no.2 Mei 2012. Universitas Syiah Kuala
Julius Barnawy Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Pidana Islam, Pemberlakuan Hukuman Ta’zir Bagi Pelaku Homoseksual (kajian Terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan), (BandaAceh:2017)
C. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License