Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Salah Satu Wujud Tujuan Bela Negara

  • Laurensius Arliman S Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang
Keywords: Perlindungan, Hak Anak, Bela Negara

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan bagi anak sebagai wujud dari tujuan bela negara. Metode penelitian ini yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai salah satu wujud tujuan bela negara. Bela negara berarti memiliki kemampuan dan kesiapan dalam upaya pembelaan negara. Artinya,  melindungi keamanan negara. Rasa cinta tanah air harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat Indonesia khususnya generasi muda dapat memiliki rasa bangga terhadap bangsa dan negara. Harus ada sikap partisipasi dari masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan perlindungan anak dalam bela negara dan cinta tanah air. Peran pemerintah untuk mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan dimulai dari kedisiplinan, ketangguhan, pantang menyerah dan kemandirian dalam menunaikan hak dan kewajiban perlindungan anak. Implikasi dari cinta tanah air tujuan dari negara, akan menciptakan kepribadian penerus bangsa Indonesia yang kuat, serta intelektualitas negara yang patriotik dalam menunaikan hak dan kewajibannya, terutama hal ini difokuskan kepada perlindungan anak yang berkelanjutan karena anak adalah sumber untuk bela negara itu sendiri. Simpulan penelitian ini bahwa perlindungan terhadap anak sebagai salah satu wujud tujuan bela negara. Jika seorang anak tidak mendapat perlindungan dalam kehidupannya dan hak-hak dilanggar bahkan tidak ditegakkan, bagaimana mungkin ia dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa ini. Simpulan penelitian ini: Pertama,  rasa cinta tanah air harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat Indonesia khususnya generasi muda dapat memiliki rasa bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia. Kedua, Harus ada sikap partisipasi dari masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan perlindungan anak dalam bela negara dan cinta tanah air. Ketiga, harus ada hubungan yang baik antar setiap masyatakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam konsep perlindungan anak yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Pertahanan Republik Indonesia. 2008. Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Dephan.

Dheny Wahyudhi. Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum. 2015.

Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2001. Peningkatan Mutu Pendidikan. Jakarta: Kemdiknas R.I. dan PGRI.

Dirjen Pothankam. 2010. Pendidikan Kesadaran Bela Negara (Pedoman Bagi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan). Jakarta: Direktorat Jendral Potensi Pertahanan.

Gowar Suwarno. 2000. Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dilingkungan Pekerjaan. Jakarta: Dirjen Sumber Daya Manusia.

H.R Abdussalam dan Adri Desasfuryanto. 2016. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK.

Ilhami Bisri. 2004. Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Karnadi. 2010. Pengembangan Pendidikan dan Budaya dan Karakter Bangsa. Jakarta: BP Cipta Jaya.

Laurensius Arliman S. 2015. Komnas Ham dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

-----------------------------. Protection Of Girls From The Dangers Of Sexual Violence In Indonesia, To Design Sustainable Child Protection, 1st Biennial Conference on Sharia and Social Studies. Volume 1. Nomor 1/2017.

----------------------------. Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies di dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2. Nomor 1. Tahun 2017.

----------------------------. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak yang Berkelanjutan. Syiar Hukum. Volume 15. Nomor 2. Tahun 2017.

----------------------------. Dinamika dan Solusi Perlindungan Anak di Sekolah. Jurnal Selat. Volume 4. Nomor 2/2017.

----------------------------. UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 Sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Positum. Volume 1. Nomor 2. Tahun 2017.

----------------------------. Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Pancasila dan Bela Negara. Jurnal Uniifikasi. Volume 5. Nomor 1/2018.

Lia Marlintan. 2013. Pelaksanaan Pendidikan Karakter Cinta Tanah Air Pada Resimen Mahasiswa Unnes. Semarang: Jurusan Politik dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.

Lina Yuliatin. Tanpa Tahun. Upaya Penanaman Rasa Cinta Tanah Air Pada Para Santri di Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Kabupaten Jombang. Malang: Universitas Negeri Malang.

Mohtar Mas'oed. 1994. Politik, Demokrasi dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Oliva Riska, 2016. Perlindungan dan Hak-Hak Pekerja Anak. Tidak Diterbitkan.

Sumaryo Suryokusumo. 2007. Studi Kasus Hukum Internasional. Jakarta: PT Tatanusa.

Sutarman. Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 (Amandemen). Jurnal Magistra. Nomor 75. Tahun XXIII. Maret 2011.

Syaifullah Yophi Ardianto. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3. Nomor 1. 2016.

Subagyo et-al. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: UPT MKU Universitas Negeri Semarang.

T. Hari Prihartono dan Anak Agung Banyu Perwita. 2006. Mencari Format Komprehensif Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara. Jakarta: Tim Propatria Institute.

Yusmar Basri, et-al. 1997. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama untuk Siswa Kelas 1. Jakarta: Balai Pustaka, 1997.

Published
2017-11-11
How to Cite
S, L. A. (2017). Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Salah Satu Wujud Tujuan Bela Negara. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 128-150. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1453
Abstract viewed = 649 times
full text downloaded = 947 times