Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai

  • Birman Simamora Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Pengadaan Tanah, Pembangunan dan Kepentingan Umum

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengadaan tanah  untuk kepentingan umum jalan tol  Pekanbaru–Kandis–Dumai dan mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan besaran ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis.  Hasil penelitian ini dapat dijelaskan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah yang dibutuhkan bagi pembangunan. Simpulan penelitian ini, Pertama, pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Pekanbaru–Kandis–Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 belum terwujud sebagaimana yang diharapkan khususnya mengenai kesepakatan bentuk dan besarnya nilai ganti rugi. Kedua, mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan besaran ganti rugi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pada saat ganti kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono. 2007. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid 1, Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, Edisi Revisi.

Leonardo Simangungsong. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Tinjauan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Beraja Niti. Volume 2. Nomor 12. Tahun 2013.

Maria S.W. Sumardjono. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Mukmin Zakie. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Jurnal Hukum. Nomor Edisi Khusus. Volume 18 Oktober 2011.

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong. 2004. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Kebijakan Tanah. Yogyakarta: Mitra.

Sahnan, M. Yazid Fathoni dan Musakir Salat. Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal IUS. Volume III. Nomor 9. Desember 2015.

Soedharyo Soimin. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudjarwo Marsoem at all, 2015. Ganti Untung pengadaan Tanah Memetakan Solusi Strategis Pembanguan Infrastruktur di Indonesia. Jakarta: Renebook.

Sugianto dan Leiliya. Al-Mustashfa. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam. Volume 2. Nomor 1. Juni 2017.

Urip Santoso. Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Perspektif. Volume XXI. Nomor 3 Tahun 2016. Edisi September.

Widyarini I.W. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Volume 4. Nomor 2 April 2007.

Yanto Sufriadi. Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bengkulu). Jurnal Hukum. Nomor 1. Volume 18 Januari 2011.

Published
2017-11-11
How to Cite
Simamora, B. (2017). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 170-188. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1455
Abstract viewed = 1335 times
full text downloaded = 1648 times