Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2018. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris dengan maksud untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Provinsi Riau tahun 2018 termasuk hambatan dan upaya mengatasinya. Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tidak berjalan sepenuhnya. Ketidaknetralan terjadi sebelum masuk masa kampanye dan selama masa kampanye. Adapun bentuk ketidaknetralan, seperti menghadiri acara deklarasi, syukuran dan acara di kediaman pasangan calon tertentu. Pengerahan Aparatur Sipil Negara agar berpihak terhadap salah satu kandidat tidak ada ditemukan dalam pemilihan umum gubernur Riau tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau disebabkan pengaruh tekanan (intervensi) dari calon pertahana. Upaya mengatasi agar Aparatur Sipil Negara tetap netral dalam pemilihan Gubernur Riau dapat dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Downloads
References
Fidel F. Gosal Florence Daicy J. Lengkong Very Y. Londa. Netralitas Aparatur Sipil Negara Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. Jurnal Administrasi Publik UNSRAT. Volume 3. Nomor 400. Tahun 2016.
Miftah Thoha. 2012. Birokrasi Pemerintahan dan Kekuasaan di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media.
Moh. Busro Muqaddas dkk (Penyunting). 1992. Politik Pembangunan Hukum Nasional. Yogjakarta: UII Press.
Muhammad Alwan Yamin. 2013. Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Takalar. Makasar: Universitas Hasanuddin.
Riris Katharina. Netralitas Birokrasi dalam Pemilu Legislatif 2009 (Studi di Kabupaten Labuhan Ratu). Jurnal Ilmiah. edisi Kajian. 2010.
Sri Hartini. Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum. Volume 9. Nomor 3 September 2009.
Tedi Sudrajat dan Agus Mulya Karsona. Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Media Hukum. Volume 23. Nomor 1 Juni 2016.
Tedi Sudrajat dan Sri Hartini. Rekonstruksi Hukum atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 29. Nomor 3. Oktober 2017.
Zainal Arifin Hoesein, Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License