Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terkait Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

  • Afrianto Sagita Dosen
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Beban Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk untuk menjelaskan pembaharuan kebijakan hukum pidana terkait beban pembuktian yang dapat digunakan sebagai istrumen hukum dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif/yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa asas praduga bersalah (presumtion of guilty) dipandang sangat urgen untuk dimuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK) dan urgen diterapkan dengan segera. Penerapan asas praduga bersalah, sebaiknya dibatasi hanya dalam hal pembuktian di persidangan saja melalui metode pembalikan beban pembuktian. Penerapan asas praduga bersalah melalui metode pembalikan beban pembuktian tersebut  diharapkan mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian yang dihadapi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selayaknya, sistem pembalikan beban pembuktian dijadikan asas pondasi/landasan filosofis dalam payung hukum UUPTK. Kemudian dari tataran asas diturunkan menjadi norma, sehingga ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian dapat dicantumkan dalam klausul pasal demi pasal dalam UUPTK. Aturan-aturan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi pun seharusnya selalu dikembangkan secara progresif sesuai perkembangan zaman, agar tidak ketinggalan dan kalah dengan modus-modus korupsi yang semakin mutakhir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. 2001. Keterpurukan Hukum di Indonesia, Penyebab dan Solusinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

--------------. 2008. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yasrif Watampone.

A. Djoko Sumaryanto. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Adami Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Afrianto Sagita. Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Respublica. Volume 17. Nomor 1. Tahun 2017.

Andi Hamzah. 2008. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Albert Hasibuan. 1985. Guru Besar Berbicara tentang Hukum. Bandung: Alumni.

Alpiner Sinaga. 2005. Korupsi, Bias dan Strategi Penyidikan. Jakarta: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Denny Indrayana. 2008. Negeri Para Mafioso: Hukum di Sarang Penyamun. Jakarta: Kompas.

Elwi Danil. 2012. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Ermansjah Djaja. 2010. Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Feri Wibisono. Menyongsong Era Baru Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Hukum. Volume 1. Nomor 2. 2002.

Indriyanto Seno Adji. 2009. Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana. Jakarta: Diadit Media.

KPK. 2008. Buku I Rencana Stratejik KPK 2008-2011. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lilik Mulyadi. 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni.

---------------. 2007. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Nur Basuki Minarno. Pembuktian Gratifikasi dan Suap dalam Tindak Pidana Korupsi. Yuridika. Majalah Fakultas Hukum UNAIR. Volume 20. Nomor 2 Maret 2005.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. 2006. Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban.

Maria Silvya E. Wangga. Mekanisme Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Adil. Volume 3. Nomor 2. 2015.

Mulyanto. Praktik Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian dalam Pengadilan Tipikor (Studi Pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang). Jurnal Jurisprudence. Volume 6. Nomor 2. September 2016.

Romli Atmasasmita. 2002. Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.

-------------------------. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia UI-Press.

Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

----------. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.

Wahyu Wiriadinata. Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian. Jurnal Konstitusi. Volume 9. Nomor 2. Juni 2012.

Published
2018-05-11
How to Cite
Sagita, A. (2018). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terkait Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 309-330. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.2095
Abstract viewed = 525 times
pdf downloaded = 616 times