URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DEEPFAKE MELALUI ARTFICIAL INTELIGENCE (AI) DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Rendi Syaputra Nur Haida Universitas Jambi
  • Eko Nuriyatman

DOI:

https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.23327

Keywords:

Deepfake, Artificial Intelligence, Perlindungan Hukum, Hukum Pidana

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan hukum yang lebih spesifik untuk melindungi korban dari penyalahgunaan teknolgi deepfake di indonesia khususnya dari perspektif hukum pidana. Dalam era teknologi yang semakin canggih, Artificial intelligence (AI) telah menjadi salah satu ancaman serius bagi keamanan dan privasi setiap orang. Salah satunya yaitu deepfake AI yang merupakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat, menggabungkan, dan menempatkan gambar atau video atau audio untuk memanipulasi dan menghasilkan konten palsu. Dalam hal ini pemerintah belum membuat dan memiliki aturan khusus mengenai kejahatan AI ini, semakin banyak korban dan pelaku kejahatan tetapi aturan masih kabur. UU Pornografi, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik hanya sebatas pencegahan saja dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang ada dan memahami bagaimana hukum dapat melindungi korban penyalahgunaan deepfake. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundangundangan, perbandingan, dan analisis konseptual untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

REFERENSI
Adnasohn Aqilla Respati dkk., “Media Hukum Indonesia (MHI) Analisis Hukum Terhadap Pencegahan Kasus Deepfake Serta Perlindungan Hukum Terhadap Korban” 2, no. 2 : 586, (2024) https://doi.org/10.5281/zenodo.12508126. hlm 587-588.
Andhika Nugraha Utama, Prama Tusta Kesuma, dan Rio Maulana Hidayat, “Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital,”. (2023) https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10815 . hlm. 26183-26184.
Budi Sastra Panjaitan, “Viktimologi Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana dan Korban, Banyumas”, (2022), CV. Amerta Media, hlm. 6
Danrivanto Budhijanto, “Revolusi Cyber Law Indonesia Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016”, Bandung, PT Refika Aditama, (2017), hlm. 33
Dave Johnson dan Alexander Johnson, “What are deepfakes? How deepfake AI-powered audio and video warps our perception of reality,” 15 Juni 2023. https://www.businessinsider.com/guides/tech/what-is-deepfake
Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Gender Berbasis Online: Sebuah Panduan. Southeast Asia Freedom of Expression Network, (2019), https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf . hlm. 10.
Itsna Hidayatul Khusna Sri Pangestuti, “Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen Deepfake, a New Challenge for Netizen,” AGUSTUS 1945 JAKARTA 1 PROMEDIA, no. 2 (2019): 1–24. https://doi.org/10.52447/promedia.v5i2.2300. 2019. hlm. 10-11.
Joseph Teguh Santoso M Kom 2023, “P Y KECERDASAN BUATAN,” Semarang : Yayasan Prima Agus Teknik., (2023). hlm. 1-2.
M.Wildan Mufti dkk., “ Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbasis Artificial Intelligence”1, no 11 137, (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.11422903. hlm. 137-138
Mahrus Ali, VIKTIMOLOGI, Depok, PT Raja Grafindo Persada (2020), hlm. 21
Meredith Somers, “Deepfakes, explained,” MIT Sloan, (2020). https://mitsloan.mit.edu/ideas-made-to-matter/deepfakes-explained.
Mika Westerlund, “The Emergence of Deepfake Technology: A Review,”. (2019), https://timreview.ca/article/1282. hlm. 40-42.
Muhammad Faqih Fathurrahman dan Enni Soerjati Priowirjanto, “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi berdasarkan Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3, no. 11 (2022). https://doi.org/10.59141/jist.v3i11.528. hlm. 1161
Sahid HM, “Pornografi Dalam Kajian Fiqh Jinayah”, Surabaya, Sunan Ampel Press, (2011), hlm. 57
Siti Masrichah, “Ancaman Dan Peluang Artificial Intelligence (AI),” Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 3, no. 3 (2023): 83–101, https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i3. hlm. 84
Stanley K Laughlin, “Westin: Privacy and Freedom Westin: Privacy and Freedom Recommended Citation Recommended Citation,” Michigan Law Review, vol. 66, 1968. https://scholarlycommons.law.wlu.edu/wlulr/vol25/iss1/20/. hlm. 7.
Yati Nurhayati, “Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum,” Bandung, Penerbit Nusa Media, (2020) hlm. 23-24

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Downloads

Published

2024-12-05

How to Cite

URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DEEPFAKE MELALUI ARTFICIAL INTELIGENCE (AI) DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. (2024). Jurnal Hukum Respublica, 24(01). https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.23327