Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan Satwa Liar Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Tanpa Memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (Studi Putusan Nomor: 196/Pid. B/LH/2023/PN. tjk)

Authors

  • Rizka Amallia Universitas Bandar Lampung
  • Benny Karya Limantara Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31849/qmmcs589

Keywords:

Satwa yang dilindungi SATS (Surat Angkut Tumbuhan dan satwa) Sanksi Perdagangan Satwa

Abstract

Kegiatan perdagangan atau pengangkutan satwa liar dari satu daerah habitat ke daerah habitat lain di Indonesia, atau dari dan ke luar Indonesia, wajib disertai dengan Surat Angkutan Tumbuhan/Hewan (SATS). Marak terjadi Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa memiliki surat angkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dan juga bagaimana pertanggungjawabanya. Adapun metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini, yang menjadi faktor penyebabnya yakni faktor ekonomi, kurangnya pengawasan oleh BKSDA dan juga minimnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap satwa liar yang dilindungi. Kemudian mengenai pertanggungjawaban pelaku dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar RP.5.000.000,00.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Djuwantoko, Asas-Asas Pengelolaan Satwa Liar Di Indonesia: Buah Pemikiran Prof. Djuwantoko (Gadjah Mada University Press 2018)

Koesnadi Hardjasoemantri.2006. Ekologi, Manusia, dan Kebudayaan. Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.

Barda Nawawi.1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti,Bandung.

IWGFF & PPATK. 2012. Panduan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan melalui pendekatan anti korupsi dan anti pencucian uang. PPATK-IWGFF,Jakarta.

Roeslan Saleh.2002.“Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Setiawan Widagdo. 2012. Kamus Hukum, Penerbit PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
S.R. 2011. Slanturi dalam bukunya Moeljanto sebagaimana dikutip Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia:Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Ahmad Rifai. 2010.Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif. Sinar Grafika,Jakarta.

Moh.Nazir.2013. Metode penelitian.Ghalia Indonesia, Bogor.
Bambang Waluyo, S.H. 2004.Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta.
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada.Jakarta.
Yulies Tiena Masriani. 2004.Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Amir Ilyas.2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia, Yogyakarta.

Bassar, M. S.1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu.Ghalia, Bandung.
Chairul Huda.2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

I Made Widyana.2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska, Jakarta.
Muhammad Abdul Kadir. 1991. Hukum pengangkutan Darat Dan Udara. Cetakan pertama,aditya bakti.

Soekardono. 1961. hukum dagang indonesia jilid II.Penerbit Soeroengan.Jakarta.

Sugiyono.2009. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif. Alfabeta, Bandung

Undang-Undang dan Peraturan Lainya
Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES) diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978

PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Pasal 42

Pasal 21 ayat 2 Undang – Undang tentang tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994

Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 227/Kpts-II/2003 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan Perdaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Sumber Lainya
Andri Wibisana, ‘Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem’ (Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrisn Hukum dan Ham RI 2015)

Limantara, B. K.2014. Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Satwa Yang Dilindungi Di Indonesia. LAW REFORM, 10(1)

Limantara, B. K.2015. Analisis Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Terhadap Tindak Pidana Satwa Liar yang di Lindungi. Pranata Hukum, 10(2)

Guntur, W. S., & Slamet, S.2019.Kajian kriminologi perdagangan ilegal satwa liar. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 8(2)

Pangalila, V. N.2018. Penyelesaian hukum kasus tindak pidana satwa dilindungi bedasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem. Lex Crimen, 7(6).

Lisa Auhara. 2013. “Dampak Ilegal Logging Terhadap Perlindungan Hukum Satwa yang Dilindungi”.Leg Administratum, 1 (1).

World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, “Memerangi Peredaran Ilegal Satwa Liar Dilindungi”, Siaran Pers WWF bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam, 23 Mei 2016

Profauna Indonesia, “Fakta tentang Satwa Liar Indonesia,” Profauna Net, https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-diindonesia#.Y3Gh-HXP3IU, Diakses 24 september 2024

Ahmad Nurhasim, ‘Indonesia Rugi 9 Triliun Akibat Perdagangan Satwa Liar’, Tempo News,https://nasional.tempo.co/read/776900/indonesia-rugi-rp-9-triliun-akibatperdagangan-satwa-liar , Diakses 25 september 2024

Admin, “Pemanfaatan dan Penangkaran Satwa Langka”, http: //dawibo.wordpress.com

Downloads

Published

2025-09-24

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan Satwa Liar Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Tanpa Memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (Studi Putusan Nomor: 196/Pid. B/LH/2023/PN. tjk). (2025). Jurnal Hukum Respublica, 25(02). https://doi.org/10.31849/qmmcs589