PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210K/TUN/2019 TERHADAP STATUS KEABSAHAN KEPENGURUSAN KOPERASI PERKASA TIMUR DI DESA TAMBUSAI TIMUR KABUPATEN ROKAN HULU
DOI:
https://doi.org/10.31849/3hxmjv13Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/TUN/2019 menegaskan bahwa pengesahan perubahan kepengurusan Koperasi Perkasa Timur harus didasarkan pada Rapat Anggota yang sah. Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu dinilai telah menerbitkan keputusan tanpa verifikasi substantif dan tanpa menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga keputusan tersebut cacat hukum. Putusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan hukum administrasi negara dan prinsip hukum perkoperasian serta menegaskan kewajiban pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud supremasi hukum dan demokrasi koperasi. Meskipun telah memberikan kepastian hukum secara normatif, pelaksanaan putusan masih menghadapi hambatan struktural, administratif, dan internal koperasi, sehingga diperlukan pencabutan keputusan yang dibatalkan, penyelenggaraan Rapat Anggota yang sah, serta penguatan mekanisme eksekusi putusan PTUN agar kepastian hukum dapat terwujud secara nyata.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marabona, iriansyah, Miftahul Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







