PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PPPK YANG DILAKUKAN DI SMP NEGERI 15 PEKANBARU
Abstract
Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap PPPK yang dilakukan di SMP Negeri 15 Pekanbaru. Bagaimana hambatan dan upaya dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap PPPK yang dilakukan di SMP Negeri 15 Pekanbaru. Metode yang dilakukan adalah metode sosiologis. Pelaksanaannya belum berjalan maksimal dikarenakan anggaran yang belum memadai, hambatan antara lain kurangnya anggaran,tidak linearnya pendidikan, durasi waktu mengajar dan kewajiban yang tidak berbeda dengan PNS sedangkan upayanya antara lain menyiapkan anggaran, memberikan gaji yang layak dan jumlah formasi juga harus ditambah.
Downloads
References
Agustinus Sulistyo Tri Putranto, “Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja: Pengertian dan Urgensinya”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, vol.9 No.2, November 2015
Azwar Abu Bakar dalam Titin Fatimah dan Gusminarti, 2015, Status Hukum Tenaga Honorer Setelah Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bagian Hukum Administrasi Negara, Universitas Andalas.
Badan Pusat Statistik, Pekanbaru Dalam Angka, 2014, hlm. 3.
Dicky A Saputro, Sudarsono, dan Lutfi Efendi, Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Faisal Abdullah, 2015, Hukum Kepegawaian Indonesia, (Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Sudi Fahmi, Adrian Faridhi. “Limited Amendment of 1945 Basic Constitution
and The Return of Main State Guidelines”, Jurnal Mimbar, Volume. 36, No.1.2020.
PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Copyright (c) 2021 JURNAL HUKUM RESPUBLICA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License