Doktrin Exhaustion Pada Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10272Keywords:
Kekayaan Intelektual, Doktrin Exhaustion, Hak Cipta, Paten, MerekAbstract
Doktrin exhaustion pada kekayaan intelektual adalah pembatasan hak pemilik untuk menegakkan hak kekayaan intelektualnya. Apabila suatu barang telah dipasarkan oleh, atau dengan persetujuan, pemilik kekayaan intelektual di dalamnya, maka hak tersebut “habis” dan tidak dapat lagi digunakan untuk mencegah atau mengendalikan distribusi, atau penjualan lebih lanjut dari barang tersebut. Doktrin exhaustion dalam ranah kekayaan intelektual menimbulkan perdebatan, karena dianggap sebagai pengecualian dalam pelanggaran kekayaan intelektual. Dalam tulisan ini akan dibahas terkait dengan penerapan doktrin exhaustion dalam ranah kekayaan intelektual terutama dalam hak cipta, paten dan merek. Artikel ini mengacu pada penelitian hukum (legal research). Karakteristik penelitian hukum yakni mencari kebenaran koherensi yang mana suatu kebenaran didasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan. Adapun pendekatan digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
References
Achmad Zen Umar Purba, Perjanjian TRIPs dan Beberapa Isu Strategis. Jakarta: Badan Penerbit FH Universitas Indonesia, 2011.
M. A. S. dan Suprapedi, Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual Untuk Penumbuhan Inovasi. Jakarta: LIPI Press, 2005.
A. M. Nur, “IMPOR PARALEL DALAM HUKUM MEREK INDONESIA,” Yuridika, vol. 30, no. 2, p. 201, Aug. 2017, doi: 10.20473/ydk.v30i2.4660.
WIPO, Background reading material on intellectual property. Geneva: World Intellectual Property Organization, 1988.
Paris Convention. 1883.
Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Sejarah Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang: Setara Press, 2015.
Winda Risna Yessiningrum, “PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,” J. IUS Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 3, no. 1, pp. 42–53, 2015, doi: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v3i7.198.
A. Tiaraputri, “ARTI PENTING PENDAFTARAN KOPI LIBERIKA KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI RIAU DALAM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL,” J. Gagasan Huk., vol. 3, no. 02, pp. 172–187, Dec. 2021, doi: 10.31849/jgh.v3i02.8909.
H.S. Kartadjoemena, GATT WTO dan hasil Uruguay Round. Jakarta: UI Press, 1997.
Paingot Rambe Manalu, Hukum Dagang Internasional : Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Hukum Nasional, Khususnya Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2000.
Risa Amrikasari, “Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” Hukum Online.Com, 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/peran-trips-iagreement-i-dalam-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-lt592407520f6f7.
K. S. Raghuvanshi, “Parallel Import in Relation to Patent and Trademark,” SSRN Electron. J., 2016, doi: 10.2139/ssrn.2912741.
J. B. Kobak, “Exhaustion of Intellectual Property Rights and International Trade,” Glob. Econ. J., vol. 5, no. 1, p. 1850032, Jan. 2005, doi: 10.2202/1524-5861.1050.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
V. Filma, “Exhaustion of Intellectual Property Rights.” [Online]. Available: https://www.slideshare.net/altacitglobal/exhaustion-of-ip-rights.
M. Hawin and dan Budi Agus Riswandi, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.
M. R. W. Dian Herlambang, Yoga Catur Wicaksono, “Praktik Impor Paralel Dalam Sistem Hukum Indonesia,” 2020, pp. 57–62, [Online]. Available: https://jurnal.darmajaya.ac.id/index.php/PSND/article/view/2562.
Adhitya Ahmad, “Tinjauan Impor Paralel Paten Untuk Produk Farmasi Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016,” Universitas Hasanuddin, 2018.
Sevril Renishanti, “Pengaturan mengenai Doktrin Exhaustion of Rights dan Doktrin First Sale di Indonesia dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hak Cipta atas Software,” Universitas Indonesia, 2014.
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) : Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
S. S. Sanib, “Ketentuan-ketentuan TRIPS-Plus dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas,” Halu Oleo Law Rev., vol. 3, no. 1, p. 50, Mar. 2019, doi: 10.33561/holrev.v3i1.6016.
C. Correa, Research Handbook on the Protection of Intellectual Property under WTO Rules. Edward Elgar Publishing, 2010.




