KONSEP PERLINDUNGAN PACU JALUR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • Adi Tiaraputri Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Ledy Diana Fakultas Hukum Universitas Riau
Keywords: pacu jalur- warisan budaya tak benda-kekayaan intelektual komunal, pacu jalur- intangible cultural heritage - communal intellectual property

Abstract

Pacu jalur merupakan salah satu tradisi dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Pacu jalur juga termasuk dalam ruang lingkup kebudayaan. Untuk ada kelestarian kebudayaan tentunya harus ada perlindungan terhadap kebudyaan tersebut. Tulisan ini mengkali terkat konsep perlindungan yang dapat diberikan pada tradisi pacu jalur. Metode penelitian dalam tulisan ini melalui pendekatan yuridis normatif.  Dalam tulisan ini mengkaji konsep perlindungan untuk pacu jalur dapat melalui perlindungan warisan budaya tak benda dan kekayaan intelektual komunal.

Pacu Jalur is one of the traditions of Kuantan Singingi Regency, Riau Province. Pacu jalur is also included in the scope of culture. For there to be preservation of culture, of course, there must be protection of that culture. This paper examines the concept of protection that can be given to the tradition of racing lanes. The research method in this paper is through a normative juridical approach. In this paper, we examine the concept of protection for the runway through the protection of intangible cultural heritage and communal intellectual property.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asri, D.A.B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Journal of Intellectual Property
Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (2019). Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal. Jakarta : Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2018. Jakarta : Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, h.iv
Federico Lenzerini “Intangible Cultural Heritage: The Living Cultur Of Peoples”, European Journal of International Law, Vol.22 No. 101 February 2011
Hasbullah, dkk, Olahraga dan Magis: Kajian Terhadap Tradisi Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan SIngingi, 2015
Janet Blake, “Seven Years of Implemeting UNESCO’s 2003 Intangible Heritage Convention –Honeymoon Period of the seven-years itch?”, Cambridge University Press, Vol 21 No. 3 Maret 2014
Lucas Lixinski,“Selecting Heritage: The Interplay of Art, Politics And Identity”, European Journal of International Law, Vol. 22 No. 81 February 2011
Miranda Risang Ayu, Rika Ratna Permata, Laina Rafianti, “Sistem Perlindungan Sumber Daya Tak Benda di Palembang, Sumatera Selatan Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Universitas Padjajaran, Vol.29 No.2, Juni 2017
Roisah. Konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Sejarah, Pengertian, dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang : Setara
Rosidawati,I. Munzil. F. Pengetahuan Tradisional & Hak Kekayaan Intelektual : Perlindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan melalui Sui Generis Intellectual Property System. Bandung : PT. Refika Aditama
Utomo. T.S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta : Graha Ilmu
UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage, 2003.
Zainul Daulay, Pengetahuan Tradisional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2011
Published
2020-06-30
How to Cite
Tiaraputri, A., & Diana, L. (2020). KONSEP PERLINDUNGAN PACU JALUR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI . Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 1-16. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8227
Abstract viewed = 339 times
PDF downloaded = 632 times