Implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2004 Terhadap Izin Pendirian Toko Swalayan Di Kecamatan Marpoyan Damai
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12747Keywords:
Regional Regulations, Licensing, Self-ServiceAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan dalam pelaksanaan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap izin pendirian toko swalayan di kecamatan marpoyan damai. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan toko swalayan di Kecamatan Marpoyan Damai belum berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan karena masih banyak toko swalayan yang belum mempunyai SIUP dan adanya toko swalayan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
References
W. Kupita and R. W. Bintoro, “Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Tradisional Dan Pasar Modern (Studi Di Kabupaten Purbalingga),” J. Din. Huk., vol. 12, no. 1, pp. 45–59, 2012, doi: 10.20884/1.jdh.2012.12.1.201.
A. Y. dan G. Widjaja, Anti monopoli. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
T. D. Hariyana, “Pengaturan Ritel di Indonesia Ditinjau dari Prespektif Economic Analysys of Law,” Uniska Law Rev., vol. 1, no. 2, p. 1, 2020, doi: 10.32503/ulr.v1i2.1363.
A. Triono and H. Tisnanta, “Pasar Rakyat Vs. Pasar Modern Ketimpangan Pengaturan Produk Hukum Daerah,” Pancasila J. Keindonesiaan, vol. 02, no. 01, pp. 12–36, 2022, doi: 10.52738/pjk.v2i1.80.
A. Sutedi, Hukum Perizinan: dalam sector pelayanan Publik, 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sugiarto, Ekonomi Makro Sebuah Kajian Komprehensif. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
S. dan Komaruddin, Pasar sebagai Etalase Harga Diri. Jakarta: Yayasan Kebudayaan Rancage, 2012.
R. Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Ananda Mahardika and Rafieqah Nalar Rizki, “Analisis Implementasi Kebijakan Penataan Pasar Tradisional Dan Toko Modern Di Kota Medan,” J. Indones. Sos. Sains, vol. 2, no. 2, pp. 1647–1654, 2021.
Soehino, Asas Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Liberty, 1994.
Hady Hamdy, Hukum Ekonomi Internasional dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
S. Raharjo, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
S. Soekanto., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.
I. N. Suantra and M. Nurmawati, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Perizinan Toko Swalayan di Wilayah Provinsi Bali,” J. Magister Huk. Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 8, no. 2, p. 188, 2019, doi: 10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p04.




