Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Abdul Gani Program Studi Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Karno
  • Dewi Iryani Program Studi Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Karno
  • Gradios Nyoman Tio Program Studi Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24640

Keywords:

Pidana Seumur Hidup, Sistem Hukum Positif, Indonesia

Abstract

Pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilaksanakan melalui sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Runusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum Pidana seumur hidup dalam hukum positif? dan bagaimana Pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana Nasional? iJenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan dan perundang-undangan. Dalam penelitian ini dinyatakan bahwa pidana seumur hidup dipandang sebagai pidana sementara waktu dengan tujuan utama pemidanaan yaitu preventif, detterence dan reformatif. Tujuan preventif untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya maupun bagi publik sebagai langkah panjang. Pembalasan dalam bentuk pengecualian apapun tidak akan membawa keseimbangan kembali, terkecuali hanya untuk memuaskan nafsu dendam atau membuat tenram bagi pihak yang dirugikan atas peerbuatan pelaku, dengan dipidananya pelaku atau penjahat maka akan merasa mendapat imbalan penderitaan atas nestapa.

References

Henny C. Kamea. “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”. Lex Crimen, Vol.II/Ho.2/Aprril-Juni 2013

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2009

“Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6, No.2, 2012

Bambang Poerrnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, (Yogyakarta : Liberty, 1986

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung : Alumni, 1984

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung : Citra Aditya Bakti , 1996

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dan Penanggulangan Kejahatan dengan pidana Penjara, (Badan: Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1996

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada 2004

“Amirudin, dan H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2004

Additional Files

Published

2024-12-24

How to Cite

Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia. (2024). Jurnal Gagasan Hukum, 6(02), 168-184. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24640