Pembaharuan Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Bagi Lembaga Pembiayaan

Authors

  • Rymon Lidra Mufti Program Studi Hukum Program Magister Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Program Studi Hukum Program Magister Universitas Bung Karno
  • Ismail Program Studi Hukum Program Magister Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.31849/5sh3aw36

Keywords:

Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perusahaan Pembiayaan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadilan dan kepastian hukum perusahaan pembiayaan dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia di masa mendatang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengaturan eksekusi jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, belum memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan karena tidak dapat menjual objek jaminan fidusia secara mandiri kecuali ada kesepakatan klausul pemberi fidusia bertanggung jawab atas cidera janji dan klausul secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, sedangkan kedua klausul tersebut baik dinarasikan secara langsung atau tidak langsung, pasti tertuang dalam akta perjanjian fidusia yang dibuat selevel pejabat umum yaitu Notaris. Di masa mendatang, diperlukan reformulasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia masing-masing pada bagian Penjelasan-nya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila pemberi fidusia tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka penerima fidusia harus membuat permohonan Penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

References

Daftar Pustaka

[1] D. R. N. N. Manurung, "Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia," Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, vol. 3, no. 2, pp. 1–2, 2015.

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1152.

[3] J. Alizon, "Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019," Jurnal Eksekusi, vol. 2, no. 1, p. 59, 2020.

[4] S. Ramadhanneswari, "Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) dengan Jaminan Fidusia Ditinjau dari Aspek Yuridis," Diponegoro Law Journal, no. 6, p. 23, 2017.

[5] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005, p. 35.

[6] Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020, p. 52.

[7] Jonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006, p. 256.

[8] J. Satrio, Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya, 2003, p. 322.

[9] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, 31 Agustus 2021.

[10] M. Y. Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2014, p. 11.

[11] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, 6 Januari 2020.

[12] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1131–1132.

[13] N. A. Kumaladewi, "Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada di Pihak Ketiga," Jurnal Repertorium, vol. 2, no. 2, p. 60, 2015.

[14] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 15 dan Pasal 29.

[15] W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

[16] Aristoteles, dikutip dalam J. Satrio, Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya, 2003.

[17] S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000, p. 54.

[18] T. Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1995, p. 201.

[19] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, amar poin 3.

[20] H. Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berdasarkan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, p. 42.

[21] W. Pebrianti, "Tinjauan Hukum Atas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Objek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga Atau Musnah," Jurnal Supremasi Hukum, vol. 21, no. 1, p. 91, 2012.

[22] Eko Laksito, "Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK," hukumonline.com, accessed Dec. 4, 2025.

[23] Sudikno Mertokusumo, dikutip dalam P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Additional Files

Published

2026-06-30

How to Cite

Pembaharuan Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Bagi Lembaga Pembiayaan. (2026). Jurnal Gagasan Hukum, 8(01), 61-72. https://doi.org/10.31849/5sh3aw36