Pelaksanaan Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pemakaian Helm Bagi Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Di Dalam Area Kampus Universitas Lancang Kuning Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7699Keywords:
Hukum, Lalu Lintas, Universitas Lancang KuningAbstract
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum terlaksana. Faktor yang menghambat adalah belum adanya peraturan internal di Universitas Lancang Kuning yang mewajibkan mahasiswa untuk memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor di dalam area kampus. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tetapi penegakan hukum pelanggaran tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum pernah diterapkan.
References
Eko Ardiansyah Pandiangan, Erdianto, dan Ledy Diana. 2016. Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Korporasi yang Dianggap Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan di Provinsi Riau. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume III, Nomor 2.
Geovani Meiwanda. 2016. Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau; Hambatan dan Tantangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Sosial Politik, Volume 19, Nomor 3.
Hendra Eriant Dikser, Erdianto, dan Widia Edorita. 2017. Analisis Yuridis terhadap Pengecualian Pembakaran Lahan dan Hutan Berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume IV, Nomor 2.
Salim H.S. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Soerjono Seokanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Wartiningsih. Pidana Kehutanan; Keterlibatan dan Pertanggungjawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan. Malang: Setara Press, 2014.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.




