Peran Rupbasan Dalam Benda Sitaan Hasil Pidana Korupsi (Studi Rupbasan Kelas 1 Padang)

Authors

  • Zakiyah Khairun Nissa Universitas Andalas
  • Elwi Danil Universitas Andalas
  • Nani Mulyati Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v18i1.24245

Keywords:

Rupbasan, Benda Sitaan, Tipikor

Abstract

Pasal 44 Ayat (1) KUHAP  mengatur bahwa benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Rupbasan merupakan unit pelaksana yang dikelola Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerapan terhadap Peraturan Perundang-Undangan ini belum berlaku efektif di wilayah hukum Rupbasan kelas 1 Padang. Perumusan Masalah 1. Bagaimanakah peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dalam menangani Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi 2 Hambatan yang temui oleh  Rumah Penyimpanan  Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dalam menangani Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi? Peran Rupbasan Kelas 1 Padang belum begitu efektif karena belum efektifnya regulasi yang ada terkait  benda sitaan hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan pengelolaan selama proses peradilan berlangsung sampai adanya putusan. Hambatan yang dihadapi oleh Rupbasan kelas1Padang dalam menangani benda sitaan hasil tindak pidana korupsi yaitu terkait penegakan hukum yang belum berkoordinasi dengan baik antar lembaga khususnya dalam menangani benda sitaan hasil tindak pidana korupsi, hambatan selanjutnya sarana atau fasilitas untuk menampung benda sitaan hasil tindak korupsi yang belum memadai di Rupbasan Kelas 1 Padang dan ruang yang tidak tersedia. Kemudian kendala lain faktor cuaca hujan dan banjir yang masuk ke dalam Rupbasan Kelas 1 Padang dan menyebabkan berkurang nya nilai benda sitaan yang berada di Rupbasan.

References

[1]. Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung: Jakarta.
[2]. Amiruddin,dkk, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
[3]. Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta.
[4]. Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.
[5]. Asmah,2018, Pengantar Hukum Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
[6]. Aziz Syamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
[7]. Budi Sarwono,2021,Peraturan Tata Kelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Pada Rupbasan,Jakarta.
[8]. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2010,Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta
[9]. Elwi Danil, 2011, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya , Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[10]. Lestari, 2020, Tanggung Jawab Rupbasan Dalam Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana,Jurnal Hukum , 4 ,(2), Diakses pada Kamis 26 September 2024, Pada Pkl.13.05 . Wib
[11]. Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
[12]. Syaiful Bakhri, 2018, Dinamika Hukum Pembuktian, Raja Grafindo Persada: Depok.

Downloads

Published

2025-05-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Rupbasan Dalam Benda Sitaan Hasil Pidana Korupsi (Studi Rupbasan Kelas 1 Padang). (2025). Jurnal Niara, 18(1), 114-120. https://doi.org/10.31849/niara.v18i1.24245