Open Government Dalam Mewujudkan Desa Anti Korupsi (Studi Kasus Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro)

Authors

  • Unik Agustina Sari Universitas Bojonegoro
  • Muhammad Miftahul Huda
  • Sri Kasiami

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v18i1.24261

Keywords:

Desa, Open Government, Antikorupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menilai penerapan prinsip Open Government di Desa Kedungsumber sebagai upaya mewujudkan desa antikorupsi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menganalisis empat aspek utama Open Government berdasarkan OECD, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dengan informan yang meliputi Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Kedungsumber telah menerapkan prinsip-prinsip tersebut dengan baik, meskipun ada tantangan dalam hal akses informasi di wilayah terpencil. Akuntabilitas tercermin melalui pelaporan keuangan yang transparan dan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan. Transparansi terwujud dalam penyebaran informasi anggaran dan kegiatan melalui berbagai saluran komunikasi, namun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) belum dipublikasikan pada website. Partisipasi masyarakat diperkuat melalui forum musyawaroh dusun (MODUS), dan integritas perangkat desa dibuktikan dengan kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan serta penghargaan sebagai desa anti korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip Open Government di Desa Kedungsumber efektif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta mengurangi potensi korupsi di tingkat desa.

This research aims to assess the implementation of Open Government principles in Kedungsumber Village as an effort to realize an anti-corruption village. Using a descriptive qualitative approach, this study analyzed four main aspects of Open Government based on the OECD, namely community participation, transparency, accountability, and integrity. Data were collected through in-depth interviews, observation, and documentation, with informants including the Village Head, village officials, and the community. The results showed that Kedungsumber Village has implemented these principles well, although there are challenges in terms of access to information in remote areas. Accountability is reflected through transparent financial reporting and active participation of citizens in decision-making. Transparency is manifested in the dissemination of budget and activity information through various communication channels, but the Draft Budget (RAB) has not been published on the website. Community participation is strengthened through the hamlet musyawaroh forum (MODUS), and the integrity of village officials is evidenced by community satisfaction with services and awards as an anti-corruption village. This study concludes that the implementation of Open Government principles in Kedungsumber Village is effective in improving clean and transparent governance, and reducing the potential for corruption at the village level.

References

[1].Anandya, Diky. 2024. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023.” Indonesia Corruption Watch. Retrieved October 26, 2024 (https://www.antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-tahun-2023).
[2].Darusalam, Darusalam, and Dhata Praditya. 2017. “Open Government Data Sebagai Inisiatif Anti-Korupsi Di Indonesia: A Cross-Country Comparison.” JUSIFO (Jurnal Sistem Informasi) 3(1):1–14.
[3].Dwi. 2020. “Pemdes Kedungsumber Pasang Wifi Gratis Di Tiap Dusun.” Bojonegorokab.Go.Id. Retrieved November 24, 2024 (https://bojonegorokab.go.id/berita/5082/pemdes-kedungsumber-pasang-wifi-gratis-di-tiap-dusun).
[4].Huda, Miftahul, Dakelan, Achmad Murtafi Haris, and Aji Dahlan. 2016. MEWUJUDKAN DESA INKLUSIF:Perencanaan Penganggaran Partisipatif Pro Poor Dan Responsif Gender. Jakarta Pusat: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
[5].Huda, Muhammad Miftahul. 2019. “Implementasi Open Government Partnership (OGP) Di Kabupaten Bojonegoro.” Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial-Vol 3(2).
[6].Lituhayu, Dyah. 2019. “Rawan Korupsi Isu Dalam Implementasi Dana Desa.” GEMA PUBLICA 4(1):17–25.
[7].Muayana, Siti Kholifatul, and Ana Kumalasari. 2023. “OPEN GOVERNMENT SISTEM INFORMASI DI DESA SIDOBANDUNG KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO.” JIAN-Jurnal Ilmiah Administrasi Negara 7(1):45–52.
[8].Nurdin, Andi Heny Mulawati. 2018. “Menuju Pemerintahan Terbuka (Open Government) Melalui Penerapan e-Government.” Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan) 5(1):1–17.
[9].OECD. 2016. Open Government in Indonesia, OECD Public Governance Reviews. Paris: OECD Publishing.
[10].Transparency International Indonesia. 2024. “CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX 2023.” Ti.or.Id. Retrieved October 20, 2024 (https://ti.or.id/corruption-perceptions-index-2023/).
[11].Yunus, Nur Rohim, and Latipah Nasution. 2022. “Optimalisasi Kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi Dalam Penanggulangan Korupsi Dana Desa.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9(3):1278–92.

Downloads

Published

2025-03-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Open Government Dalam Mewujudkan Desa Anti Korupsi (Studi Kasus Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro). (2025). Jurnal Niara, 18(1), 33-44. https://doi.org/10.31849/niara.v18i1.24261