Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Memberantas Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur Pasca Pandemi Covid-19 (2021-2022)
DOI:
https://doi.org/10.31849/niara.v17i3.24505Keywords:
Human Trafficking, Upaya Pemerintah Indonesia, Pasca Covid-19Abstract
Dalam penelitian ini melihat apa upaya yang pemerintah lakukan untuk menyelesaikan kasus Human Trafficking yang terjadi di NTT setelah adanya pandemic Covid-19 yang terjadi Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan konsep transnasional yang Kejahatan transnasional merupakan masalah global yang terus meningkat, ditambah dengan globalisasi adalah masalah utama yang berkontribusi terhadap kejahatan transnasional. Dari sisi Indonesia, kejahatan transnasional perlu mendapat perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional. Dan juga menggunakan teori liberalisme, mendorong keinginan suatu negara dalam hal ini pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan nasionalnya untuk melakukan Upaya memberantas human trafficking yang ada di NTT. Pengambilan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan menggunakan sumber-sumber yang berasal dari perpustakaan seperti dokumen, buku, majalah, kisah-kisah sejarah, jurnal dan lain-lain sebagai sumber informasi dan data. Studi kepustakaan juga dapat mempelajari dari berbagai referensi buku-buku maupun beberapa hasil penelitian terdahulu yang sejenis dan dapat digunakan sebagai landasan teori terkait dengan masalah yang akan diteliti.
References
[2] Jahang, B. (2023). Pemprov NTT sebut 185 pekerja jadi korban TPPO selama 2023. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/3672159/pemprov-ntt-sebut-185-pekerja-jadi-korban-tppo-selama-2023
[3] Daniel, E. S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B. (2017). Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur. Share : Social Work Journal, 7(1), 21. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13808
[4] Mirsel, R., & Manehitu, Y. C. (2017). KOMODITI YANG DISEBUT MANUSIA: Membaca Fenomena Perdagangan Manusia di NTT dalam Pemberitaan Media. Jurnal Ledalero, 13(2), 365. https://doi.org/10.31385/jl.v13i2.78.365-398
[5] Putri, R. T., Bakker, F. F., & Chairunnisa, D. (2022). the Problems of Human Trafficking As Transnational Crimes in the Perspective of Immigration and International Law. Journal of Law and Border Protection, 4(1), 79–88. https://doi.org/10.52617/jlbp.v4i1.289
[6] Laksono, T. B., & Purwanti, M. (2019). Government Institution Collaboration In Efforts To Handling Criminal Acts Of Human Trafficking In Indonesia Case Study: Literature Study For The Area Of East Nusa Tenggara Province. Journal of Law and Border Protection, 1(2), 127–138. https://doi.org/10.52617/jlbp.v1i2.178
[7] Utami, P. N. (2019). Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal HAM, 10(2), 195. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.195-216
[8] Khairi, N. F. (2021). Asean’s Effort On Dealing With Human Trafficking Problems In Southeast Asia. Jurnal Anterior, 20(2), 84–93.
[9] Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Kajian Dampak COVID-19 Terhadap Pasar Tenaga Kerja dan Respons Kebijakan di Kawasan Asia dan Pasifik. Fiskal.Kemenkeu.Go.Id. https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2021/08/18/2433-kajian-dampak-covid-19-terhadap-pasar-tenaga-kerja-dan-respons-kebijakan-di-kawasan-asia-dan-pasifik
[10] Programme, U. N. D. (1994). Human Development Report 1994. Oxford University Press.
[11] Anggeraja, I. S. (2019). PERAN INTERNATIONAL ORGANIZATION OF MIGRATION DALAM MENANGGULANGI HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA. http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45278
[12] USA, D. O. S. (2022). TRAFFICKING IN PERSONS REPORT JULY 2022.
[13] Kiling, I. Y., & Kiling-Bunga, B. N. (2019). Motif, Dampak Psikologis, Dan Dukungan Pada Korban Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Psikologi Ulayat, 6, 83–101. https://doi.org/10.24854/jpu02019-218
[14] Ayupratiwi, N. L. P. L., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Peran hukum internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan human trafficking di indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 235–252. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP%0APERAN
[15] Munthe, R. (2015). Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 184. https://doi.org/10.24114/jupiis.v7i2.3126
[16] Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365
[17] Rostanti, Q. (2023). Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Warga Diminta tak Tergiur Iming-Iming Gaji Besar. News.Republika.Co.Id. https://news.republika.co.id/berita/rvxut8425/kasus-tppo-di-ntt-sudah-darurat-warga-diminta-tak-tergiur-imingiming-gaji-besar
[18] Lumbanrau, R. E. (2023). Mafia perdagangan pekerja migran NTT: Mengungkap modus “rayuan surgawi” hingga jalur “kejahatan mengerikan.” Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64363357
[19] Indonesia, B. (2023). “Kami harus menunggu berapa tahun lagi untuk pulang?” - WNI korban perdagangan orang menanti langkah konkret ASEAN. Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c6pw3ddlnl2o
[20] Mazrieva, E. (2020). Pandemi Berlanjut, Perdagangan Manusia Memburuk? Voaindonesia.Com. https://www.voaindonesia.com/a/pandemi-berlanjut-perdagangan-manusia-memburuk-/5528068.html
[21] Iskandar, I., & Nursiti, N. (2021). Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 385. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.385-404
[22] Indonesia, C. (2023). Mahfud Sebut Kasus Perdagangan Orang di NTT Sangat Darurat. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230601095244-12-956575/mahfud-sebut-kasus-perdagangan-orang-di-ntt-sangat-darurat/amp
[23] Suwarno, W. P., Wiloso, P. G., & Therik, W. M. A. (2018). NTT DALAM CAHAYA ACTOR NETWORK THEORY: Studi Kasus Human Trafficking Berkedok Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia di Nusa Tenggara Timur. Kritis, 27(2), 107–135. https://doi.org/10.24246/kritis.v27i2p107-135
[24] Rupita, Herlan, Gaffar, Z. H., Rahmaniah, S. E., & Niko, N. (2021). Human Trafficking during the COVID-19 Pandemic at Border Land Malaysia- Indonesia , West Kalimantan Human Trafficking pada Masa Pandemi COVID-19 di Perbatasan Darat Malaysia- Indonesia , Kalimantan Barat Internasional Organisasi for Migration ( IOM ) menc. Jurnal Masyarakat Maritim, 5(2), 46–59.
[25] Mangatur, J., Simanungkalit, P., & Sadat, A. (2023). Upaya Pencegahan dan Penanggulangan tindak Pidana Perdagangan Orang. In Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia (Vol. 8, Issue 9, pp. 5297–5310). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i9.13680
[26] Wulandari, C., & Wicaksono, S. S. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Yustisia, edisi 90, 1–12.
[27] Badan Pusat Statistik. (2020). [REVISI per 18/02/2021] Agustus 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07 persen. Bps.Go.Id. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--
[28] Murapi, I., Astarini, D. A. O., & Subudiartha, I. N. (2021). Tingkat Pengangguran Akibat Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Riset, Ekonomi, Akuntansi Dan Perpajakan (Rekan), 2(1), 21–30. https://doi.org/10.30812/rekan.v2i1.1116
[29] Kiwang, A. S., & Arif, F. M. (2023). Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penanganan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Nusa Tenggara Timur. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1846–1855. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5496%0Ahttps://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/5496/3252
[30] Hanso, B. (2016). Upaya International Organization For Migration (IOM) Dalam Mengatasi Perdagangan Manusia di INDONESIA Dalam Industri Perikanan (2015-2017). 4, 1–23.
[31] IOM. (2017). LAPORAN MENGENAI PERDAGANGAN ORANG, PEKERJA PAKSA, DAN KEJAHATAN PERIKANAN DALAM INDUSTRIPERIKANAN DI INDONESIA. Australian Government, Department of Immigration and Border Protection.
[32] Pangesti, R. (2023). Data dari KemenPPA Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Meningkat Lebih dari 200 Persen Pasca Pandemi COVID-19. Tvonenews.Com. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/141240-data-dari-kemenppa-korban-tindak-pidana-perdagangan-orang-meningkat-lebih-dari-200-persen-pasca-pandemi-covid-19
[33] Nugroho, O. C. (2018). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 543. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.543-560
[34] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. (n.d.).
[35] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 012 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK). (2018). Kemhan.Go.Id. https://www.kemhan.go.id/itjen/2018/10/19/undang-undang-republik-indonesia-nomor-012-tahun-2017-tentang-pengesahan-asean-convention-against-trafficking-in-persons-especially-women-and-children-konvensi-asean-menentang-perdagangan-orang-ter.html.









