Pengaturan Anggaran Negara Untuk Bantuan Keuangan Partai Politik

Authors

  • Ahmad’Adiyaat Alqarni Universitas Andalas
  • Syofiarti Universitas Andalas
  • Hengki Andora Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/7pzq7b91

Keywords:

Partai Politik, Bantuan Keuangan, Transparansi dan Akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan anggaran negara untuk bantuan keuangan partai politik dengan fokus pada perbandingan sistem presidensial dan parlementer di negara-negara Asia Tenggara. Latar belakang penelitian mengidentifikasi permasalahan rendahnya transparansi dan akuntabilitas partai politik di Indonesia dalam pengelolaan keuangan, serta kekaburan norma dalam regulasi yang menyebabkan celah praktik koruptif. Tujuan penelitian adalah mengkaji pengaturan bantuan keuangan yang ideal, mekanisme pengawasan yang efektif, dan reformasi regulasi yang diperlukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tiga pendekatan utama: perundang-undangan, konsep, dan perbandingan, melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder. Pembahasan penelitian menguraikan perbandingan pengaturan bantuan keuangan partai politik di negara-negara Asia Tenggara dengan sistem presidensial (Filipina, Timor Leste) yang cenderung terpusat dengan dominasi eksekutif dan sistem parlementer (Malaysia, Thailand, Singapura) yang lebih terdesentralisasi dengan peran kunci parlemen. Penelitian juga membahas potensi penggunaan APBN sebagai sumber tunggal keuangan partai politik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pendanaan melalui APBN berpotensi meningkatkan transparansi, namun memerlukan reformasi regulasi komprehensif, penguatan lembaga pengawas, dan mekanisme pelaporan efektif.

References

A. Junaedi Karso. (2024). Pemerintah Nasional. Eureka Media Aksara.
Agrawal, Y. H. & K. (2023). Political Finance Assessment of Thailand. Sweden: International IDEA, 23.
Agustinus Salle. (2017). Makna Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Journal: KEUDA (Jurnal Kajian Ekonomi Dan Keuangan Daerah), 1(3).
Amiruddin & Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Andini, I. Y., & Arfiyanto, D. (2020). Pengungkapan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik. PERFORMANCE: Jurnal Bisnis & Akuntansi, 10(1), 63–76. https://doi.org/10.24929/feb.v10i1.972
Andreas Ufen. (2014). Regional Studies of Political Finance: Regulatory Frameworks and Political Realities Chapter: Asia, dalam Elin Falguera, Samuel Jones and Magnus Ohman, Funding of Political Parties and Election Campaigns A Handbook on Political Finance. Sweden: International IDEA.
Basri, A. R., Sawir, M., Kamaluddin, S., & Pongtuluran, R. (2024). Lanskap Pemerintahan : Memahami Perbedaan dan Implikasi Sistem. Journal of Governance and Local Politics, 6(1), 63–74.
Didik Supriyanto &Wulandari, L. (2012). Bantuan Keuangan Partai Politik: Metode Penetapan Besaran, Transparansi, Dan Akuntabilitas Pengelolaan. Yayasan Perludem.
Gerry Putra Rizky & Irwan Triadi. (2024). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer dalam Hukum Tata Negara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2).
Hardiansa & Maria Madalina. (2023). Analisis Implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sebagai Sumber Keuangan Utama Dalam Pendanaan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan UmumHardiansa dan Maria Madalina, Analisis Implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APB. Res Publica Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(2), 173–180.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2012). Studi Keuangan Partai Politik di Tingkat Nasional.
Indonesia, T. I. (2020). Reformasi Sistem Keuangan Partai Politik.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan Mahakamah Konstitusi RI.
Joy Aceron & Antonio G.M. La Viña. (2019). Democratizing Election through Campaign Finance Reforms, dalam Ronald U Mendoza, et.all,. Singapura: World Scientific Publishing, 301.
Magnus Ohman. (2013). Pelatihan Deteksi dan Penegakan Buku Pedoman Pengawasan Keuangan Politik. International Foundation for Electoral Systems.
Markus H. Simarmata. (2018). Hambatan Transparansi Keuangan Partai Politik Dan Kampanye Pemilihan Umum. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 24.
Miriam Budiarjo. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Mohammad Maiwan. (2016). Kelompok Kepentingan (Interest Group) Kekuasaan Dan Kedudukannya Dalam Sistem Politik. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 15(2), 75.
Muhammad Jefri Kurniawan. (2023). Komparasi Sistem Pendanaan Partai Politik di Indonesia dan Singapura. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, 2(12), 1170.
Nasution, B. J. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Nugraheni, B. L. Y., Danang Widoyoko, M. Affan R. Tojeng, Tarko Sunaryo, Apelina Teresia, R. S. (2022). Petunjuk Pelaksanaan Akuntansi Keuangan Partai Politik. Tranparency International Indonesia,.
Ramlan Surbakti & Supriyanto, D. (2011). Pengendalian Keuangan Partai Politik. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Sharon Tan & Ooi Kok Hin. (2021). Political Party Financing in Malaysia, dalam Political Party Finance Reform in Southeast-Asia. Perludem.
Siti Marwiyah. (2022). Analisis Bentuk Pemerintahan Di Lingkup Negara Asean. Mitra Ilmu.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Teehanke, J. C. (2024). An Anarchy of Parties The Pitfalls of the Presidential-based Party System in the Philippines, dalam Thomas Poguntke, and Wilhelm Hofmeister (eds). Oxford University Press.

Downloads

Published

2025-09-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengaturan Anggaran Negara Untuk Bantuan Keuangan Partai Politik. (2025). Jurnal Niara, 18(2), 459-471. https://doi.org/10.31849/7pzq7b91