Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas di Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.31849/yxf2cs82Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam menyediakan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi ikon baru bagi wilayah Kabupaten Sijunjung. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas merupakan wujud kewajiban Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mewujudkan manfaat ekologis, sosial, estetika, dan ekonomis. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengelolaan serta faktor-faktor penghambat dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori pengelolaan menurut George R. Terry yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas secara umum telah berjalan cukup baik, terutama dari sisi koordinasi antarinstansi, sehingga pengelolaan aspek perawatan fasilitas, kebersihan, pedagang, parkir, dan keamanan dapat bersinergi dengan semestinya. Adapun faktor penghambat dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan serta keterbatasan anggaran, terutama pada masa efisiensi.
References
[1] Sembiring., et al. 2023. Buku Metode Penelitian (Teori dan Praktek). Karawang: Saba Jaya Publisher.
[2] Sahir, Syafrida Hafni. 2021. Metodologi Penelitian. Bantul: KBM Indonesia.
[3] Wijayanti, N., & Wicaksana, F. A. (2023). Implementasi Fungsi Manajemen George R Terry Dalam Meningkatakan Mutu Lembaga Pendidikan. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, 3(1), 30-43.
[4] Putri, A. H. D. (2023). Pengelolaan ruang terbuka hijau sebagai strategi kota sehat pada kawasan perkotaan di indonesia. RUSTIC: Jurnal Arsitektur, 3(1), 28-45.
[5] Nurliah, N., & Tajuddin, M. S. (2021). Analisis Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pembangunan Kota di Kabupaten Majene. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 5(1), 71-52.
[6] Yulistyaningsih, N. (2023). Implementasi Kebijakan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Doctoral dissertation, IPDN).
[7] Mahendra, M., & Zulkarnaini, Z. (2021). Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Cross-border, 4(2), 623-636.
[8] Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muaro Sijunjung Tahun 2017-2037.
[9] Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
[10] Kurniawati, J. (2021). Definisi perencanaan pembelajaran. Researchgate. Net, March, 1-4.
[11] Syukran, M., Agustang, A., Idkhan, A. M., & Rifdan, R. (2022). Konsep organisasi dan pengorganisasian dalam perwujudan kepentingan manusia. Publik, 9(1), 95-103.
[12] Erlangga, D., Chaerul, A., & Syahid, A. (2023). Implementasi Konsep Planning, Organizing, Actuating, Controlling dalam Pengelolaan Program Kursus Mengemudi. Jurnal Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah (E-Plus), 8(1).
[13] Dilo, A. U., & Tatu, H. R. (2022). Pengendalian Pendidikan terhadap Media Pembelajaran dalam Urgensi Pembelajaran Daring pada Masa Pandemi Covid–19. Journal of Islamic Education Management Research, 1(1), 49-62.
[14] Utami, P. (2023). Transformasi Administrasi Publik: Inovasi Dan Adaptasi Menuju Efisiensi Dan Pelayanan Publik Berkualitas. Papatung: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik, 6(2), 1-9









