Analisis Kebijakan Pendidikan di Bidang SPMB Berbasis Zonasi/Domisili Dan Problematikanya

Authors

  • Wawan Shofwani UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Mochamad Dicky Yudhantaka UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Masduki Duryat UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.31849/8a03c171

Abstract

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang sekarang berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi diberlakukan oleh Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’thi, perubahan juga terjadi pada istilah zonasi menjadi domisili, yakni siswa akan dinilai layak atau tidaknya masuk ke sekolah negeri berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. Istilah tersebut tentu tidak terlalu berbebda dengan kebijakan zonasi yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan sebelumnya. Tujuan dari kebijakan tersebut diterapkan adalah sebagai upaya pemerataan kualitas dan akses pendidikan di Indonesia. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut dirintis tentu masih menghadapi berbagai macam tantangan dan permasalahan lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan zonasi atau domisili SPMB yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen, memunculkan problematika-problematika yang akan timbul, serta mengevaluasi pengaruhnya terhadap peserta didik, orang tua, serta satuan pendidikan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif – deskriptif analitis, melalui studi literatur dan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Penulis mengidentifikasi bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak positif dalam mengurangi kesenjangan pendidikan tetapi juga melahirkan beberapa masalah, yaitu keterbatasan daya tampung sekolah, ketimpangan kualitas antar sekolah, serta resistensi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan yang lebih fleksibel agar prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan dapat tercapai secara normal

References

[1]. Arif, R., & Wiyono, T. (2010). Education policy in decentralization era. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

[2]. H.A.R Tilaar, & Nugroho, R. (2009). Kebijakan pendidikan: Pengantar untuk memahami kebijakan pendidikan dan kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

[3]. Imronah. (2009). Implementasi kebijakan: Perspektif, model dan kriteria pengukurannya. Neliti.com.

[4]. Iwan Sanusi, et al. (2024). Implementasi kebijakan pendidikan (Hakikat, pendekatan, strategi, model, tahapan, dan faktor yang memengaruhi). IDAROTUNA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), Mei 2024.

[5]. Ishak, M. K. M., & Baharuddin. (2022). Analisis kebijakan penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi di SMP Negeri 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa. Nazzama Journal Of Management Education, 1(2).

[6]. Kemendikdasmen. (2025). Buku panduan kebijakan sistem penerimaan murid baru (SPMB): Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

[7]. Marini, K., & Utoyo, B. (2019). Menimbang kembali kebijakan sistem zonasi: Studi penerimaan peserta didik baru di Bandar Lampung. Administrativa.

[8]. M. Hasbullah. (2015). Kebijakan pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

[9]. Mudjia Rahardjo. (2010). Pemikiran kebijakan pendidikan kontemporer. Malang: UIN Maliki Press.

[10]. Muhardi. (2004). Kontribusi pendidikan dalam meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. Mimbar: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 22(4).

[11]. Raharjo, S. B., et al. (2020). Penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi pendidikan. Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

[12]. Tilaar, H.A.R., & Nugroho, R. (2009). Kebijakan pendidikan: Pengantar untuk memahami kebijakan pendidikan dan kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

[13]. Zelmi Kaffa, et al. (2021). Kebijakan penerapan sistem zonasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1).

[14]. Kompas. (2025, January 30). SPMB domisili resmi gantikan PPDB zonasi di 2025. https://www.kompas.com/edu/read/2025/01/30/130701471/spmb-domisili-resmi-gantikan-ppdb-zonasi-di-2025?page=all#page2

[15]. InfoPublik. (2025). Kemendikdasmen terbitkan peraturan baru untuk SPMB 2025-2026. https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/906833/kemendikdasmen-terbitkan-peraturan-baru-untuk-spmb-2025-2026

[16]. Detik. (2023). Siapa pencetus sistem zonasi? Begini awal mula dan nasibnya kini. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7657311/siapa-pencetus-sistem-zonasi-begini-awal-mula-dan-nasibnya-kini

[17]. Detik. (2023). Aturan zonasi PPDB di pedoman terbaru, simak ya. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7029244/aturan-zonasi-ppdb-di-pedoman-terbaru-simak-ya

[18]. Vokasi Kemdikbud. (2025). Sistem baru penerimaan murid TA 2025-2026 lebih transparan dan adil. https://vokasi.kemdikbud.go.id/read/b/sistem-baru-penerimaan-murid-ta-2025-2026-lebih-transparan-dan-adil

[19]. CNN Indonesia. (2025, January 31). Rancangan skema domisili dalam sistem SPMB tahun ajaran baru. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250131111502-20-1193069/rancangan-skema-domisili-dalam-sistem-spmb-tahun-ajaran-baru

[20]. Kompas. (2023, July 12). 5 masalah yang muncul dalam PPDB zonasi P2G: Evaluasi total dan tinjau. https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/12/091500365/5-masalah-yang-muncul-dalam-ppdb-zonasi-p2g--evaluasi-total-dan-tinjau?page=all

[21]. Validnews. (2025). Jalur domisili SPMB pengganti PPDB tuai kritik. https://validnews.id/nasional/jalur-domisili-spmb-pengganti-ppdb-tuai-kritik

Downloads

Published

2025-09-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Kebijakan Pendidikan di Bidang SPMB Berbasis Zonasi/Domisili Dan Problematikanya. (2025). Jurnal Niara, 18(2), 538-550. https://doi.org/10.31849/8a03c171