Politik Uang Di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.31849/6rm14f94Keywords:
Politik Uang; Pemilihan Kepala Daerah; DemokrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik politik uang yang mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2020 dan faktor penyebab terjadinya praktik politik uang tersebut. Teori yang digunakan untuk menganalisis fenomena ini yaitu teori oleh Bumke (2021) yang mengidentifikasi politik uang yang terdiri atas vote brokers, vote buying, dan korupsi politik. Untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang menggunakan pengembangan teori pilihan rasional dan penyesuaian dengan temuan di lapangan. Lokasi penelitian ini yakni di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dan penelusuran dokumen. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Praktik politik uang yang terjadi melibatkan adanya vote brokers yang menjadi perantara memberikan uang kepada pemilih dengan melakukan praktik vote buying untuk memenangkan suara sehingga terjadinya korupsi politik didalamnya. Praktik politik uang ini telah ditindaklajuti oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan dengan 6 (enam) dugaan pelanggaran politik uang yang ditangangi oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan ini, hanya 2 (dua) kasus yang terbukti dan diproses pidana. karena sulitnya mendapatkan bukti. Faktor-faktor yang menyebabkan praktik politik uang yaitu hubungan patron-klien, rendahnya party-id, kurangnya pendidikan politik, ekonomi, budaya, dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Praktik politik uang yang terjadi telah mencederai proses demokrasi sehingga proses demokrasi yang berlansung tidak sesuai prinsip luberjurdil
References
[1] Abdiellah, Muhammad Asyraff, Dany Rahmat Muharram, and Julianingsi Julianingsi. 2022. “The Impact of Money Politic in the Local Elections in Indonesia.” Journal of Contemporary Local Politics 1(1):1–6.
[2] Agustino, Leo. 2009. “Pilkada Dan Dinamika Politik Lokal.” (No Title).
[3] Anggito, Albi, and Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
[4] Anshori, Akhyar, S. Sos, M. I. Kom, Ananda Mahardika, S. Sos, Fadhil Pahlevi Hidayat, M. I. Kom, Efendi Agus, Jehan Ridho Izharsyah, and S. Sos. 2021. Isu-Isu Global & Kontemporer Analisis Dan Fakta Lapangan. Vol. 1. umsu press.
[5] Antaranews.com. 2020. Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang Di Kabupaten Pelalawan Riau.
[6] Aulia, Anisa Adi. 2024. Kisah Politik Di Tanah Indonesia. Jakarta: Literasi Insan Cita Publishing.
[7] Bumke, Daniel. 2021. “Local Power and Money Politic in Indonesia.” Leeds University.
[8] Christine Daymon, I. H. 2007. Metode-Metode Riset Kualitatif Dalam Public Relations Dan Marketing Communications. Bentang Pustaka.
[9] CNN Indonesia. 2021. Bawaslu Sebut 96 Kasus Politik Uang Di Pilkada 2020 Disetop.
[10] Coleman, James S., Imam Muttaqien, Derta Sri Widowatie, and Siwi Purwandari. 2021. Modal Sosial: Seri Dasar-Dasar Teori Sosial. Nusamedia.
[11] Faridhi, Adrian, Alexsander Yandra, and Sudi Fahmi. 2022. “Model Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.” JOELS: Journal of Election and Leadership 3(1):7–17.
[12] Fitriani, Lina Ulfa, L. Wiresapta Karyadi, and Dwi Setiawan Chaniago. 2019. “Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif Di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.” RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual 1(1):53–61.
[13] Fitriani1, Lina Ulfa, and Dwi Setiawan Chaniago , L Wiresapta Karyadi. 2019. “Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif Di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat VVV.” JURNAL POLITIK Volume 1(Politik):57–59.
[14] Gaffar, Janedjri M., and Rita Triana Budiarti. 2012. Politik Hukum Pemilu. Konstitusi Press (Konpress).
[15] Hafrida, Lis. 2021. “Gerak Politik Uang Pada Pilkada Dumai 2020: Sarana Pendidikan Politik Yang Baik Bagi Mahasiswa Di Perguruan Tinggi Se-Kota Dumai.” Metta: Jurnal Ilmu Multidisiplin 1(2):92–99.
[16] Halili, Oleh. 2009. “Praktik Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Desa.” Jurnal Penelitian Humaniora 14(2).
[17] Hartono, Jogiyanto. 2018. Metoda Pengumpulan Dan Teknik Analisis Data. Andi Offset.
[18] Hasibuan, Nur Hidayah, M. Iraqi Fauzi, Deo Agung Haganta, Putri Amellia Simbolon, Unedo Sinaga, and Ramsul Nababan. 2023. “Urgensi Kriteria Politik Uang Dalam Peraturan Perundang-Undangan Atas Pelaksanaan Kampanye Menjelang Pemilihan Umum.” Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan 1(5):424–28.
[19] Karso, A. Junaedi. 2021. Buku Ajar Pendidikan AntiKorupsi. Yogyakarta: Samudra Biru.
[20] Khodijah, Siti, and Valina Singka Subekti. 2020. “Dinamika Pembangunan Koalisi Partai Politik Pengusung Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018.” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 19(2):177–87.
[21] Kumolo, Tjahjo. 2015. Politik Hukum Pilkada Serentak. Bandung: Mizan Publika.
[22] Kurniadi, Muhammad Arif, and Ahmad Robi Ulzikri. 2022. “Memetakan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Daerah: KajianLiteratur.” Jurnal Ilmu Politik Dan Studi Sosial Terapan 1(1):30–34.
[23] Kurniawan, Randi Rizky, and Sri Wahyuni. 2023. “Politik Uang Dalam Pemilu 2019: Sebuah Kajian Interaksionisme Simbolik Pada Masyarakat Kelurahan Dompak Tanjungpinang.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3(2):9179–92.
[24] Lepu. 2023. Manajemen Taktis Politik Uang. Sidoarjo: Nas Media Pustaka.
[25] Lestari, Trianda, Syahrando Muhti, Siti Nurhaliza, and Dewi Haryanti. 2024. “Tinjauan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pidana Politik Uang Pada Pemilu.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1(2):130–39.
[26] Nurjulaiha, Sinta, and Al Rafni. 2022. “Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilu Menurut Perspektif Teory Political Development (Studi Di Provinsi Jambi.” Jurnal Ilmu Sosial 2(2):90–99.
[27] Putra, Eka Vidya. 2017. “Money Politics Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Di Kota Pariaman.” Socius Jurnal Volume 4(Money Politics dalam Penyelengaran Pemilihan Umum di Kota Pariaman).
[28] Ramadhan, Syahru, Nissa Rahmawati, Yayu Intan Sari, Muh Aldi Musbaq Ananto, and Sufiarni Sufiarni. 2024. “Fenomena Politik Uang Pada Pemilihan Umum Di Indonesia Solusi Dan Tantangannya.” ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3(3):43–49.
[29] Republika.co.id. 2020. Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang Di Pilkada Pelalawan.
[30] Rizki Ramadhani, S. H. 2020. Hukum & Politik Pemilu Di Masa Pandemi. Indramayu: Penerbit Adab.
[31] Rosidin, Utang. 2010. “Otonomi Daerah Dan Desentralisasi, Pustaka Setia.”
[32] Roth, Dieter. 2009. “Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-Teori, Instrumen Dan Metode.”
[33] Rukin. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Jakad Media Publishing.
[34] Wijaya, H. 2019. Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
[35] Wijayati, Hasna. 2020. “Money Politic To Boost Political Party Vote In Indonesian General Election Of 2019.” MONEY 12(1):4589–4602.









