Implementasi Homologasi Dalam Proses PKPU Terhadap Efektivitas Rencana Perdamaian Untuk Menjaga Keseimbangan Kepentingan Debitur Dan Kreditur

Authors

  • Dian Ahmad Fauzi Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31849/nqpamb44

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta efektivitas rencana perdamaian yang dihomologasi dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur. Homologasi merupakan tahapan krusial yang memberikan kekuatan mengikat terhadap rencana perdamaian, sehingga kualitas pengujian oleh pengadilan menentukan keberhasilan restrukturisasi utang. Namun dalam praktiknya, pengesahan rencana perdamaian masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketiadaan parameter kelayakan yang jelas, ketimpangan informasi antara debitur dan kreditur, serta perbedaan pendekatan yudisial antar majelis hakim dalam menilai substansi rencana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah bahan hukum primer dan sekunder untuk mengidentifikasi sejauh mana mekanisme homologasi bekerja dalam praktik. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas rencana perdamaian sangat bergantung pada transparansi debitur, kelayakan proyeksi usaha, perlakuan yang proporsional terhadap berbagai jenis kreditur, serta mekanisme pengawasan pasca-homologasi. Absennya instrumen pengawasan setelah rencana disahkan menjadi salah satu faktor utama yang melemahkan efektivitas PKPU sebagai sarana penyelamatan usaha. Penelitian ini menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi dan pedoman teknis agar pengadilan dapat melakukan pengujian yang lebih komprehensif terhadap rencana perdamaian, sekaligus memastikan bahwa rencana tersebut dapat dilaksanakan secara realistis dan seimbang bagi seluruh pihak.

Kata Kunci: PKPU, Homologasi, Rencana Perdamaian, Kepailitan, Debitur, Kreditur.

References

[1]. Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

[2]. Harahap, M. Yahya. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

[3]. Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Edisi Revisi. Malang: UMM Press, 2008.

[4]. Manan, Bagir. Teori dan Politik Hukum. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

[5]. Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.

[6]. Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Edisi Kedua. Jakarta: Kencana, 2016.

[7]. Budi Sarwono,2021,Peraturan Tata Kelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Pada Sjahputra, Iman. Restrukturisasi Utang dan PKPU. Jakarta: Prenada Media, 2020.

[8]. Ida Nadirah, “Perlindungan Kreditor dalam Perdamaian Kepailitan.” Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Surabaya. 2018.

[9]. Indonesia. Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayyaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004.

[10]. Narasumber KD. kreditur konkuren kasus terkait. Hasil Wawancara. Jakarta. 2025.

Temmawela, Roelly. Praktisi Kurator. Hasil Wawancara. Jakarta. 2025.

Downloads

Published

2026-01-29

How to Cite

Implementasi Homologasi Dalam Proses PKPU Terhadap Efektivitas Rencana Perdamaian Untuk Menjaga Keseimbangan Kepentingan Debitur Dan Kreditur. (2026). Jurnal Niara, 18(3), 819-831. https://doi.org/10.31849/nqpamb44