Perlindungan Hukum Pelaku Usaha dalam Jual Beli Online dengan Anak COD
DOI:
https://doi.org/10.31849/9scefy44Keywords:
Perlindungan Hukum, Jual Beli Online, Cash on DeliveryAbstract
Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya transaksi elektronik yang melibatkan anak di bawah umur, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pelaku usaha. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan kajian empiris melalui wawancara dengan pelaku usaha, kurir, dan konsumen. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian yang dilakukan anak di bawah umur tidak memenuhi syarat kecakapan hukum, namun tetap mengikat selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang, sehingga orang tua bertanggung jawab atas perbuatan anak berdasarkan Pasal 1367 KUHperdata. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait verifikasi usia pengguna dan tanggung jawab orang tua untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen
References
Akbar, A., & Alam, S. (2020). Sistem pembayaran COD dalam transaksi e-commerce. Jurnal Ekonomi Digital, 5(2), 112–120.
Anugrah, R. (2022). Kerugian pelaku usaha akibat penolakan pembayaran COD. Jurnal Hukum Bisnis, 8(1), 45–56.
Dahlan, M. (2023). Problematika transaksi online oleh anak di bawah umur. Jurnal Hukum Perdata, 12(3), 233–247.
Efendi, R. (2018). Metode penelitian hukum empiris. Jakarta: Prenada Media.
Gulo, W. (2010). Metodologi penelitian. Jakarta: Gramedia.
Halaweh, M. (2018). Consumer behavior in COD payment systems. International Journal of E-Commerce Studies, 10(1), 15–27.
Istiqamah, N. (2019). Kontrak elektronik dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Teknologi dan Hukum, 7(2), 89–101.
Khairandy, R. (2013). Hukum perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Kusumaatmadja, M. (2002). Hukum pembuktian dalam perjanjian elektronik. Bandung: Alumni.
Martineli, A., dkk. (2023). Perikatan bersyarat dalam sistem COD. Jurnal Hukum Dagang, 9(2), 77–88.
Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ndaomanu, F. (2021). Mekanisme click wrap agreement dalam transaksi online. Jurnal Cyber Law, 4(1), 56–68.
Salim, H. (2003). Asas konsensualisme dalam hukum perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. (2009). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sudikno Mertokusumo. (2007). Mengenal hukum. Yogyakarta: Liberty.
Suratman, & Dillah, P. (2012). Metode penelitian hukum. Bandung: Mandar Maju.
Suhariyanto, A. (2021). Peran kurir dalam sistem COD. Jurnal Logistik dan Hukum, 3(2), 101–110.
Widayanto, A., dkk. (2023). Transformasi transaksi perdagangan di era digital. Jurnal Ekonomi dan Teknologi, 11(1), 1–15.
Wowor, J. (2022). Pengawasan orang tua terhadap transaksi online anak. Jurnal Sosial Digital, 6(3), 189–200.
Zainudin, A. (2009). Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum. Jakarta: Kencana.









