Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Judi Konvensional Berdasarkan Cost-Benefit dan Hukum Perbandingan

Authors

  • Harry Ashari Universitas Andalas
  • Aria Zurnetti Universitas Andalas
  • A. Irzal Rias Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/zz3ebd17

Keywords:

Rekonstruksi Kebijakan, Judi Konvensional, Cost and Benefit

Abstract

Abstrak

Rekonstruksi kebijakan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana judi konvensional pada tahap penuntutan dengan perspektif cost and benefit. Rumusan masalah berfokus pada ketidakefisienan penegakan hukum yang ditandai oleh disparitas antara biaya penuntutan rata-rata Rp120 juta dengan nilai taruhan hanya Rp266.986. Tujuan penelitian adalah merumuskan kebijakan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, analisis isi normatif, dan pendekatan perbandingan hukum terhadap sistem Malaysia dan Belanda. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kekosongan hukum, konflik norma, dan kekaburan norma dalam penerapan sanksi. Kesimpulan penelitian menegaskan urgensi penerapan kebijakan berjenjang dengan prioritas sanksi administratif, pidana denda, dan diversi untuk kasus ringan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi beban anggaran negara, meningkatkan keadilan substantif, dan mengoptimalkan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium.

References

Ahmad Ibrahim. (2021). Kebijakan Perjudian di Malaysia: Analisis Dual Legal System. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.

Andi Hamzah. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Sunggono. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. (2022). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Efisiensi dan Keadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Chairul Huda. (2020). Prinsip-Prinsip Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.

Edwin Schur & Hugo Bedau. (2019). Victimless Crime: A Critique of Criminalization. New York: Routledge.

Hasbi ash-Shiddieqy. (2020). Hukum Islam dan Jarimah Ta’zir. Jakarta: Bulan Bintang.

Mardjono Reksodiputro. (2019). Perjudian dan Dampak Sosialnya. Jakarta: UI Press.

Muladi & Barda Nawawi Arief. (2021). Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati. (2020). Hermeneutika Hukum dan Analisis Normatif. Surabaya: Airlangga University Press.

Soerjono Soekanto. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (2020). Hukum Pidana dan Kebijakan Kriminal. Semarang: Pustaka Magister.

Teguh Prasetyo. (2021). Hukum Pidana dan Teori Pemidanaan. Yogyakarta: UII Press.

Van Hoof & De Vries. (2023). Subsidiariteit dalam Penegakan Hukum Perjudian di Belanda. Amsterdam: Springer.

Downloads

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Judi Konvensional Berdasarkan Cost-Benefit dan Hukum Perbandingan. (2026). Jurnal Niara, 19(2), 341-348. https://doi.org/10.31849/zz3ebd17