Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar pada Kabupaten Hulu Sungai Utara (studi kasus UPTD II Pasar Alabio)

Authors

  • Ni Made Musiyani Anjasmari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
  • Hidayati Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai

DOI:

https://doi.org/10.31849/8cn5br96

Abstract

Pasar tradisional merupakan institusi ekonomi yang berperan penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, pengelolaan pasar tradisional diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar, namun pelaksanaannya di Pasar Alabio belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurang efektifnya sosialisasi dan penyampaian informasi yang belum konsisten kepada pedagang, keterbatasan pemeliharaan serta penyediaan sarana dan prasarana pasar, serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan hak sewa toko oleh pihak pengelola. Kajian ini untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya di Pasar Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian ditentukan secara purposive sampling sebanyak 13 orang, sedangkan analisis data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, hingga penarikan kesimpulan, dengan uji keabsahan data meliputi perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, penggunaan sumber acuan, serta cek anggota. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan pasar di Pasar Alabio masih tergolong kurang optimal, khususnya pada aspek komunikasi, sumber daya sarana dan prasarana, serta komitmen aparat, meskipun integritas pelaksana, struktur birokrasi, dan koordinasi antar pihak dinilai cukup baik. Faktor penghambat utama dalam implementasi kebijakan ini adalah keterbatasan anggaran dan kurangnya penyampaian informasi, sedangkan faktor pendukungnya meliputi keberadaan regulasi serta koordinasi antar pemangku kepentingan.

References

Anonim (2013) Peraturan Daerah No 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Amuntai.

Damayanti, A.R. (2020) ImplementasiKebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional di Pasar Rejowinangun Kota Mangelang. Universitas Tidar.

Fitria Widiyani Roosinda, et al (2021) Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Gunawan, I. (2015) Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Praktik). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Pasalong, H. (2016) Teori Administrasi Publik. CV. Alfabe. Bandung.

Permana, I. (2023) Buku Ajar Pengantar Kebijakan Publik. 2023: Alfabeta.

Pulungan, M.B.E. (2024) Analisis Implementasi Kebijakan Kurikulum Merdeka. Medan: Umsu Press.

Sobirin, U.B.S.& (2017) Kebijakan Publik. Makassar: Cv Sah Media.

Sugiyono (2021) Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono (2022) Metode Penelitian dan Pengembangan (Research and Develovment / R&D). Bandung: Alfabeta.

Sugiyono (2024) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Zhaputra, K.A.A. (2023) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedagang Kaki Lima di Pasar Paringin Kabupaten Balangan. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai.

Downloads

Published

2026-05-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar pada Kabupaten Hulu Sungai Utara (studi kasus UPTD II Pasar Alabio). (2026). Jurnal Niara, 19(1), 1-10. https://doi.org/10.31849/8cn5br96