Representasi Eksploitasi Anak dalam Media Massa dan Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia: Analisis Wacana Kritis
DOI:
https://doi.org/10.31849/6rx5xq30Keywords:
analisis wacana kritis, eksploitasi anak, kebijakan publik, media massa, perlindungan anakAbstract
Eksploitasi anak merupakan persoalan sosial yang semakin kompleks di era digital, terutama melalui media sosial, platform daring, dan komersialisasi identitas anak dalam ruang publik digital. Fenomena ini hadir dalam bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual, dan berkembang ke ranah digital melalui konten daring, perekrutan melalui media sosial, hingga komersialisasi anak dalam ruang publik digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis representasi eksploitasi anak dalam media massa daring serta konstruksi perlindungan anak dalam kebijakan publik di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Critical Discourse Analysis (CDA) Norman Fairclough yang menekankan analisis pada dimensi teks, praktik diskursif, dan praktik sosial. Data penelitian diperoleh melalui purposive sampling terhadap lima judul berita eksploitasi anak pada media daring Kompas.com untuk periode Juli - Desember 2025 dan dalam kaitannya dengan dokumen kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, kategorisasi tema, interpretasi wacana, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa cenderung merepresentasikan eksploitasi anak melalui narasi kriminalitas, moralitas, dan sensasionalisme digital. Anak dikonstruksikan sebagai korban pasif dan rentan, sedangkan pelaku direpresentasikan sebagai aktor kriminal individual tanpa menampilkan akar struktural seperti kemiskinan, patriarki, dan kapitalisme digital. Pada sisi kebijakan, negara direpresentasikan sebagai aktor dominan dalam perlindungan anak melalui pendekatan hukum dan kontrol sosial. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian CDA dengan menghubungkan representasi media, relasi kuasa, dan implementasi kebijakan perlindungan anak dalam konteks ruang publik digital.
References
Aulia Annisa, N., & Baskoro, B. R. S. (2023). Representasi aktor sosial kasus perlindungan ANAK pada kompas.com: analisis wacana kritis. Mabasan: Masyarakat Bahasa & Sastra Nusantara, 17(1), 1–22. https://doi.org/https://doi.org/10.62107/mab.v17i1.600
Furidha, B. W. (2023). Comprehension of the descriptive qualitative research Method : a critical assessment of the literature. ACITYA WISESA: Journal of Multidisciplinary Research, 2(4), 1–8. https://doi.org/doi.org/10.56943/jmr.v2i4.443
Khairunnisa, M. F., & Apsari, N. C. (2019). Sistem Dukungan Sosial Bagi Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak ( ESKA ). Share : Social Work Journal, 10(2), 119–126. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.30734
Marshall, H. (2024). Child Criminal Exploitation and the Interactional Emergence of Victim Status. OXFORD The British Journal of Criminology, 64(5), 1011–1027. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/bjc/azae008
Mingkase, N., & Rohmaniyah, I. (2022). Konstruksi gender dalam problematika childfree di sosial media Twitter. YINYANG Jurnal Studi Islam, Gender, Dan Anak, 17(2), 201–222. https://doi.org/10.24090/yinyang.v17i2.
Novianti, R., & Sahrul, M. (2020). Implementasi kebijakan perlindungan anak (telaah uu nomor 35 tahun 2014 pasal 9 ayat 1). Khidmat Sosial, Journal of Social Work and Social Service, 1(2), 139–147. https://doi.org/https://doi.org/10.24853/jks.v1i2.8604
Prantya, S. yan. (2017). Marjinalisasi perempuan dalam berita pelecehan seksual surat kabar harian memorandum edisi September 2013 dan Juli 2015 : analisis wacana kritis Sara Mills. BAPALA, 4(1), 1–7.
Rainpina, T., Hutasoit, P., & Larasati, N. U. (2024). Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Pedagang Asongan di Ruang Publik Kreatif Jakarta. UNES LAW REVIEW, 6(4), 11135–11144. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Sahmeni, E., & Afifah, N. (2019). Using Critical Discourse Analysis ( CDA ) in Media Discourse Studies : Unmask the Mass Media. REILA Journal of Research and Innovation in Language, 1(2), 39–45. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/reila.v1i2.2764
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Sutopo (ed.); Ed. 2). Alfabeta.
Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak (Ed. 1). Mandar Maju.
Zahra Harahap, S. A., Febrian, A. S., Ramadhani, N. R., Kusnadi, J. D., Alia Zahra, F., Rafa Fascinar, F., Rizky Pratama, M., & Mulyadi. (2025). Menguak Realitas , Tantangan , serta Upaya Penanggulangan Kasus Pelanggaran HAM Eksploitasi Anak terhadap Anak Jalanan dalam Persfektif Hukum dan Ham. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 1233–1239. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp









