Pelaksanaan Program Bantuan Keagamaan Di Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Provinsi Riau

Authors

  • Agus Risna Saputra Universitas Lancang Kuning
  • Dian Rianita Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/h03gvk68

Keywords:

Biro Kesra, Provinsi Riau, Program Hibah Keagamaan, Implementasi Kebijakan

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Program Hibah Keagamaan yang dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Riau berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang mempengaruhi efektivitas program dan merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola hibah. Metodologi Penelitian menggunakan Studi kualitatif ini menggunakan wawancara mendalam dengan para pejabat, staf, dan organisasi keagamaan Kesra, ditambah observasi dan analisis dokumen. Analisis mengikuti model Miles dan Huberman, menggunakan kerangka kerja Edwards III, prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik, dan perspektif Manajemen Publik Baru. Temuan penelitian menunjukkan bahwa program tersebut telah diimplementasikan sesuai dengan prosedur formal, tetapi masih menghadapi empat kendala utama yang membatasi efektivitasnya: komunikasi publik yang tidak memadai, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, potensi pengaruh non-teknis dalam pengambilan keputusan, dan struktur birokrasi yang kompleks yang melibatkan banyak lembaga. Kondisi-kondisi ini menghambat pencapaian transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan efektivitas dalam tata kelola hibah. Kualitas pelaksanaan Program Hibah Keagamaan di Biro Kesra Provinsi Riau perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi antarlembaga, optimalisasi sistem e-grant terintegrasi, dan peningkatan mekanisme pengungkapan informasi publik serta pemantauan untuk mewujudkan program hibah yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada hasil. Studi ini memberikan kontribusi praktis terhadap evaluasi Biro Kesra mengenai pelaksanaan program hibah berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik dan memperkaya literatur administrasi publik tentang tata kelola hibah sosial keagamaan

References

[1] Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy (15th ed.). Pearson Education.

[2] Hood, C. (1991). Public management for all seasons? Public Administration, 69(1), 3–19.

[3] Indartuti, E., & Wibisono, D. I. (2024). Penyaluran dana hibah di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 45–60.

[4] Jamaris, M. (2017). Implementasi metode rough set untuk menentukan kelayakan bantuan dana hibah fasilitas rumah ibadah. Jurnal Sistem Informasi, 13(2), 89–101.

[5] Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

[6] Murlia, M., Massyat, M., & Daud, Y. (2023). Implementasi kebijakan bantuan dana hibah keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa. Jurnal Administrasi Negara, 9(2), 112–126.

[7] Murti, I., & Ramadhani, M. R. (2025). Evaluasi program bantuan dana hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 1–15.

[8] Osborne, S. P. (2018). From public service-dominant logic to public service logic: Are public service organizations capable of co-production and value co-creation? Public Management Review, 20(2), 225–231.

[9] Peraturan Gubernur Riau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.

[10] Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

[11] Pratiwi, I. (2018). Implementasi e-Hibah dan Bantuan Sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten (Skripsi). Serang: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[12] Pressman, J. L., & Wildavsky, A. (1984). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland (3rd ed.). Berkeley: University of California Press.

[13] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

[14] UNDP (United Nations Development Programme). (2019). Good Governance Principles. New York: UNDP.

[15] Unawi, R. (2021). Implementasi Kebijakan Pemberian Dana Hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Tesis). Medan: Universitas Sumatera Utara.

[16] Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.

[17] Widianingsih, I. (2022). Tata kelola hibah daerah dan implikasinya terhadap akuntabilitas publik. Jurnal Ilmu Administrasi, 19(2), 233–247

Downloads

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pelaksanaan Program Bantuan Keagamaan Di Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Provinsi Riau. (2026). Jurnal Niara, 19(2), 349-360. https://doi.org/10.31849/h03gvk68