Implementasi Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara

  • Munawarah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
Keywords: Kebijakan, Perkawinan, Menikah Muda.

Abstract

Pernikahan ideal adalah seorang perempuan menikah pada usia minimal 21 tahun sedangkan laki-laki minimal 25 tahun. Tujuan Penelitian untuk mengetahui Implementasi PUP, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi Program PUP  Pertama, karakteristik masalah yang dihadapi oleh program PUP ini adalah permasalahan pernikahan dini yang cenderung sulit untuk diatasi. Kedua, karakteristik kebijakan yang masih menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ketiga, lingkungan kebijakan yang belum mendukung sepenuhnya terhadap program. Faktor-faktor penghambat implementasi program diantaranya keanekaragaman sifat kelompok sasaran, ketidakjelasan isi program, kurangnya alokasi dana, partisipasi masyarakat kurang serta rendahnya sosial ekonomi dan kemajuan teknologi. Kemudian upaya untuk mengatasi faktor penghambat yaitu penyamaan pendapat tentang usia nikah, adanya teknik penyampaian dan kerjasama, alokasi dana untuk PIK-R dan BKR, penyelenggaraan partisipasi masyarakat di PIK-R dan BKR. Upaya peningkatan sosial ekonomi masyarakat.Untuk meningkatkan implementasi PUP di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara maka disarankan untuk Kepala DPPKB Kabupaten Hulu Sungai Utara serta BKPB Kecamatan Amuntai Selatan agar lebih meningkatkan penyuluhan dan alokasi dana untuk Program PUP. Instansi-instansi terkait agar bisa saling bersinergi dan koordinasi dalam mengatasi pernikahan dini. Masyarakat diharapkan lebih mengenal lagi tentang PUP melalui partisipasi di PIK-R dan BKR di setiap desa

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Affrian, R. (2019). Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Al'iidara Balad, 1(1), 85-95.

[2] Affrian, R., & Walinda, R. (2020). Komunikasi Program Imunisasi Vaksin Measles Rubella Puskesmas Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 1(1), 42-50.

[3] Anggara, Sahya. 2015. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV. Pustaka Setia. – Hal. 57

[4] Agustino,Leo. 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung:Alfabeta – Hal. 16, 17, 25,26

[5] Anonim. (2019). Profil Desa Simpang Empat Tahun 2019. Pemerintahan Desa Simpang Empat Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara – Hal 161, 164

[6] Anonim. (2019). Profil Desa Kayakah Tahun 2019. Pemerintahan Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara – Hal. 162, 165

[7] Anonim. (2019). Profil Desa Jumba Tahun 2019. Pemerintahan Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara – Hal. 162, 165

[8] Arfianty Desy. 2019. Antara Award 2018 Atas Pemkab HSU Berhasil Tekan Angka Pernikahan Dini. Kanal Kalimantan.

[9] Jamaika, Anisa Binta. 2015. Implementasi Kebijakan terhadap Program Pendewasaan Usia Perkawinan di Kabupaten Bondowoso. Skripsi. Fakultas Kesehatan Masyarakat, Bagian Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Universitas Jember, Jember.

[10] Fadjar, Mulyadi. 2018. Jurnal Pendewasaan Usia Perkawinan. Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

[11] Fischer,Frank. Et al. 2015. Analisis Kebijakan Publik (Teori, Politik dan Metode), Bandung: Nusa Media – Hal. 14

[12] Gunawan,Imam, 2015. Metode Peneltian Kualitatif Teori dan Praktik, cetakan ke-1. Jakarta:Bumi Aksara – Hal. 57, 62

[13] Mardiyanti, Ika. 2015. Kejadian Keguguran ditinjau dari Umur Ibudi BPS Ita Ariani Sidoarjo. Fakultas Keperawatan dan Kebidanan Universitas Nahdatul Ulama Surabaya. Jurnal Ilmiah Kesehatan, Vol. 8, No. 2, Agustus 2015, halaman 213-220.

[14] Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta – Hal. 39

[15] Suaib, Muhammad Ridha. 2016. Pengantar Kebijakan Publik : dari Administrasi Negara, Kebijkakan Publik, Pelayanan Publik, Good Governace, Hingga Implementasi Kebijakan. Yogyakarta: Calpulis – Hal. 14, 15

[16] Subarsono. 2015. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi). Yogyakarta:Pustaka Belajar. – Hal. 6, 16, 18, 27-37, 55, 61, 90

[17] Sugiyono. 2015. Metode Penelitan Pendidikan ( Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta – Hal. 63, 64.

[18] Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Pembangunan Keluarga. – Hal. 41, 53

[19] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. – Hal. 89, 97
Published
2021-02-27
How to Cite
Munawarah. (2021). Implementasi Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 14(2), 112-119. https://doi.org/10.31849/niara.v14i2.6259
Section
Articles
Abstract viewed = 815 times
PDF downloaded = 1028 times