Pelayanan Isbat Nikah Wilayah Kerja Kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1b Kabupaten Hulu Sungai Utara

  • Gusti Muhammad Hidayatullah Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Pelayanan, Isbat Nikah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelayanan isbat nikah yang diberikan oleh Kantor Pengadilan Agama Amuntai kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelayanan isbat nikah pada kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah berjalan sesuai harapan hal ini dilihat dari indikator-indikator : Ketepatan Waktu Pelayanan, Akurasi Pelayanan, Kesopanan dan Keramahan dalam Memberikan Pelayanan, Kemudahan Mendapatkan Pelayanan, Kenyamanan dalam Memperoleh Pelayanan, Atribut Pendukung Pelayanan. Sedangkan kendala yang dihadapi yaitu: faktor Data Administrasi Yang Tidak Lengkap, faktor Sarana dan Prasarana Masih Kurang dan faktor Proses yang Cukup Lama

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Agus Dwiyanto, 2005, Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : UGM Press.
2. Asasriwarni, “Kepastian Hukum “Itsbat Nikah” Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan” dari http://www.nu.or.id, diunduh pada 5 Mei 2015
3. Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik, (Edisi Revisi). Yogyakarta: Gava Media.
4. Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
5. Hasan, Damsyi, “Permasalah Isbat Nikah (Kajian terhadap Pasal 2 UU. No. 1 Tahun 1974 dan pasal 7 KHI)” Artikel dalam Mimbar Hukum, No. 31, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1997.
6. Gunawan, Imam. (2015).Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
7. Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan konsep pelayanan publik serta implementasinya. Bandung: Mandar Maju
8. Idrus, Muhammad. (2009). Metode Penelitian Sosial: pendekatan kualitatif dan Kuantitatif edisi kedua. Yogyakarta : PT Glora Aksara Pratama. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
9. Kumorotomo, Wahyudi. 2018. Etika Administrasi Negara. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
10. Maksudi, Beddy Iriawan. 2017. Dasar-Dasar Administrasi Publik. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
11. Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta :Kencana. 2008.
12. Moenir. (2008). Manajemen pelayanan umum di Indonesia. Jakarta : PT Bumi Aksara.
13. Moleong. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
14. Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). “Panduan Pengajuan Itsbat Nikah”. Laporan Penelitian--JAustralia Indonesia Partnership, Jakarta, 2012.
15. Salim, Nasruddin. “Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis Dan Sosiologis), Dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 62 Th. XIV Jakarta: Yayasan Al hikmah.
16. Sidik, Mu’min Maulana, “Istbat Nikah bagi Pelaku Nikah Sirih (Perkawinan di Bawah Tangan) Studi Kasus di Pengadilan Agama Karawang Jawa Barat”, Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
17. Soemiyati. 2004. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty : Yogyakarta
18. Sugiono. (2009). Metode Penelitian Kuantitif & R & D. Bandung: Alfabeta
19. Tim Penyusun (2013). Pedoman Penulisan Tesis. Banjarmasin. Pustaka Banua Banjarmasin.
Published
2021-12-31
How to Cite
Muhammad Hidayatullah, G. (2021). Pelayanan Isbat Nikah Wilayah Kerja Kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1b Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 14(3), 213-223. https://doi.org/10.31849/niara.v14i3.7384
Section
Articles
Abstract viewed = 131 times
PDF downloaded = 217 times